Tak pantas, kerja 5 tahun anggota DPR dapat pensiun seumur hidup
Merdeka.com - Pemberian dana pensiun seumur hidup bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta segera dihentikan. Selain membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), selama ini kinerja anggota dewan juga dianggap mengecewakan.
"Sebaiknya enggak usah dapat dana pensiun karena membebani negara. Negara juga sudah dibebani dengan tingkah laku korupsi anggota DPR," ujar Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Ucok Sky Khadafi, Jumat (8/11).
Ucok menilai masa bakti para politikus Senayan dalam satu periode tergolong singkat, hanya lima tahun, belum lagi ada yang berhenti di tengah jalan karena tersangkut kasus. Ini menimbulkan diskriminasi jika dibandingkan dengan PNS yang sudah bekerja puluhan tahun.
"Ini jadi tidak adil, coba lihat birokrat dan PNS yang menjabat puluhan tahun," katanya.
Terlebih lanjut Ucok, anggota DPR saat masih aktif sudah menerima beberapa fasilitas dari negara seperti mobil, rumah dan asuransi besar. Ditambah lagi dengan alasan studi banding ke luar negeri, anggota DPR justru sering kali malah pelesiran.
"DPR cuma ongkang-ongkang kaki ke luar negeri," tegasnya.
Seharusnya, kata Ucok, seorang politisi yang tulus bekerja untuk rakyat tak lagi pamrih menerima imbalan pensiun. "Kalau masih terima itu berarti bekerja untuk mencari materi, bukan mengabdi buat masyarakat," tegasnya.
Ucok mendorong agar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, yang mengatur soal dana pensiun direvisi.
"Seharusnya bisa direvisi, tapi apa anggota DPR mau? Memang ini harus ada kesadaran dari para anggota dewan," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Sidarto Danusubroto menyarankan sebaiknya mantan anggota DPR yang terjerat kasus hukum tidak diberikan dana pensiun. Karena itu ia mendukung dilakukan perubahan aturan yang memberikan dana pensiunan bagi setiap mantan anggota DPR.
"Saya mendukung perubahan (aturan). Adil tidaknya tergantung penilaian Anda," kata Sidarto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).
Ketentuan dalam UU Keuangan Lembaga Tinggi masih memberi celah bagi para anggota dewan yang terlibat kasus hukum. Untuk tetap mendapatkan dana pensiun seumur hidup, sejumlah anggota DPR yang tersandung kasus mengajukan mundur. Hal tersebut diatur dalam UU MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyaapakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaDKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.
Baca Selengkapnya