Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, harus mengajukan surat pengunduran diri jika serius menjajal Pemilihan Gubernur Jatim di Pilkada Serentak 2018. Sampai detik ini, Presiden Joko Widodo belum menerima surat pengunduran diri atas nama Khofifah."Sampai Senin kemarin belum ada surat resmi dari Bu Khofifah," kata Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi Sapto Prabowo, di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (17/10).Menurut Johan, Khofifah memang sudah menyampaikan secara lisan kepada Jokowi soal keinginannya maju di Pilgub Jawa Timur (Jatim). Namun untuk mengirimkan surat pengunduran diri, belum ada tanda-tanda surat yang masuk ke Presiden."Sudah, secara lisan pernah," ucapnya.Diberitakan sebelumnya, Khofifah mengklaim sudah memperoleh dukungan sejumlah partai politik untuk bertarung di Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018. Bahkan, partai pendukung tersebut memiliki kursi yang cukup untuk mengusungnya sebagai calon gubernur Jawa Timur."Jatim itu (dukungan) parpol minimal 20 persen atau 20 kursi kalau yang di DPRD. Kalau dihitung itu, ya cukup," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/9).Dukungan Parpol yang diklaim Khofifah tersebut sudah memenuhi Pasal 5 Ayat 2 PKPU Nomor 9 Tahun 2016, partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung calon jika punya paling sedikit 20 persen kursi di DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah di pileg terakhir.Kendati demikian, Khofifah mengaku masih terus menjalin silaturahmi dengan beberapa elemen masyarakat, partai politik termasuk para ulama."Silaturahim semua," ucap Khofifah.
Sudah lapor Jokowi mau maju pilgub, Khofifah belum kirim surat mundur
Khofifah mengklaim sudah memperoleh dukungan sejumlah partai politik untuk bertarung di Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018. Bahkan, partai pendukung tersebut memiliki kursi yang cukup untuk mengusungnya sebagai calon gubernur Jawa Timur.
Advertisement
Rekomendasi