Solusi Terbaik Untuk Jokowi, Perppu KPK atau Legislative Review?
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo dihadapkan pada dua pilihan menyikapi polemik revisi UU KPK. Publik semakin kencang mendesak Jokowi mengeluarkan Perppu KPK. Satu opsi lain yang muncul adalah memugar UU KPK dengan menggunakan legislative review.
Pihak Istana mengonfirmasi Jokowi telah melakukan komunikasi politik dengan DPR terkait kemungkinan diambil langkah legislative review. Apa solusi terbaik untuk Jokowi, menggunakan legislative review atau Perppu KPK?
Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti memberikan penjelasan. Legislative review sesungguhnya seperti pembentukan sebuah Undang-Undang baru. Tahapannya melalui DPR. Karena tak berbeda dengan proses pembuatan UU, maka legislative review juga harus melalui tahapan umum membuat UU.
Ada 5 tahapan pembuatan UU, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan. Ini sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Menurutnya, proses legislative review di DPR cenderung lama dan berbelit. Harus berkomunikasi soal siapa yang menginisiasi legislative review dengan mengajukan poin-poin revisi. Jika diterima DPR, UU KPK akan kembali dibahas dalam rapat-rapat di DPR.
Catatan lain, proses legislative review kental dengan nuansa kepentingan. Setiap partai di DPR memiliki kepentingan sendiri-sendiri terkait UU KPK. Arahnya bisa saja untuk mengamankan kader-kader partai dari KPK. Sebab, banyak kader partai yang duduk sebagai kepala daerah hingga menteri terjerat kasus korupsi. Tidak ada yang menjamin tarik menarik kepentingan tidak terjadi.
Sementara Perppu, merupakan produk hukum yang setara dengan undang-undang. Presiden memiliki wewenang menganulir pasal-pasal yang bermasalah dalam Undang-Undang KPK.
Tahapannya, Presiden mengeluarkan Perppu KPK. Perppu kemudian dibahas di DPR pada masa sidang terdekat. Bisa diterima atau ditolak. Selain menganulir UU KPK baru, Perppu berkekuatan untuk menunda pemberlakuan sebuah UU.
"Bisa, intinya Perppu itu (setara) UU. Cuma dia ditandatangani dulu oleh Presiden baru dibahas oleh DPR. Jadi bisa, tapi kan ada beberapa kemungkinan ya. Kalau dia menganulir kembali ke undang-undang awal atau dia di tengah-tengah beberapa pasal atau penundaan pemberlakuan," papar dia.
Oleh sebab itu, lanjut Bivitri, para pegiat antikorupsi dan tokoh-tokoh mendorong Perppu ketimbang legislative review. Dia menilai Perppu adalah jalan terbaik super cepat untuk mencegah dampak kerusakan akibat penerapan UU KPK.
"Sementara damaged-nya kerusakan gara-gara revisi UU KPK ini sudah di depan mata kalau tidak diatasi banyak kasus sudah jalan 2 tahun bisa di SP3, dan kewenangan penyadapan berkurang sekali, bisa tidak ada OTT karena izin penyadapan susah sekali didapatkan," ucap Bivitri.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Perlukah Presiden Jokowi Keluarkan Perppu KPK? Klik di Sini!
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BEM KM UGM telah membuat kajian setebal 300 halaman yang berisikan isu-isu komprehensif.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi berujar, jika betul ada kecurangan maka bisa melaporkan ke Bawaslu atau nantinya bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaJokowi mengajak para pihak menjaga pesta demokrasi lima tahunan agar jujur dan adil.
Baca SelengkapnyaKritikam itu disampaikan agar debat Pilpres 2024 berikutnya berjalan lebih baik.
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca Selengkapnya"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnya