Sistem Proporsional Terbuka Agar Caleg Tidak Mengutamakan Kepentingan Partai
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022. Mahkamah Konstitusi mendengarkan pandangan pihak terkait yaitu Derek Loupatty, dkk pada Rabu (8/3).
Derek Loupatty menyampaikan alasan agar sistem proporsional terbuka atau coblos calon legislatif tetap digunakan dalam pemilu berikutnya. Pertama adalah sistem proporsional terbuka merupakan kehendak rakyat untuk dapat memilih langsung wakilnya.
"Dalam sistem proporsional terbuka adanya keinginan rakyat untuk memilih wakil-wakilnya yang diajukan partai politik dalam pemilu sesuai dengan kehendak dan keinginan pemilih justru dapat terwujud," katanya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/3).
Kedua, sistem proporsional terbuka mewujudkan harapan rakyat agar wakil yang terpilih tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik. Tetapi juga membawa aspirasi para pemilih.
"Sistem proporsional terbuka dapat terwujud harapan agar wakil terpilih tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik tetapi mampu membawa aspirasi pemilih," ujarnya.
Ketiga, sistem proporsional terbuka memberi peluang kepada pemilih untuk secara bebas memilih siapa wakilnya.
"Dengan sistem proporsional terbuka rakyat secara bebas memilih menentukan calon yang dipilih. Sebagai pemilih aktif pemohon mendapatkan pilihan wakil yang terbuka," jelas Derek.
Keempat, pemilih mendapatkan kemudahan menentukan calon wakilnya. Tidak harus bergantung kepada partai politik yang menentukan calon pada sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Sebagai pemilih pemohon mendapatkan kemudahan mendapatkan kemudahan menentukan wakil yang dipilih secara langsung dan kemenangan calon dipilih tidak lagi digantungkan oleh partai tapi terletak besarnya dukungan suara pemilih yang diberikan kepadanya," terangnya.
Terakhir, sistem proporsional terbuka membuat hasil pemilu lebih sederhana. Sehingga mudah menentukan siapa yang akan menjadi wakil rakyat berdasarkan besarnya suara dukungan.
"Dalam sistem proporsional terbuka hasilnya akan lebih sederhana dan mudah ditentukan siapa yang berhak dipilih yaitu calon yang mendapatkan suara atau dukungan paling banyak," tutup Derek.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sistem ini, pemilih memberikan suaranya kepada partai politik, bukan kandidat individual.
Baca SelengkapnyaPemilihan Umum (Pemilu) adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin tertentu.
Baca SelengkapnyaDalam sistem demokrasi, rakyat memegang kekuasaan tertinggi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara berkala untuk memilih wakil rakyat atau pejabat publik dalam suatu negara.
Baca SelengkapnyaSurat suara bukan hanya secarik kertas, melainkan sebuah instrumen demokratis yang menggambarkan kehendak rakyat.
Baca SelengkapnyaSebagai warga negara Indonesia yang demokratis, Anda tentu ingin mengetahui lebih banyak tentang pemilu, apalagi jika Anda adalah pemilih baru.
Baca SelengkapnyaSejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaPrinsip-prinsip dalam pemilu adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu agar pemilu berjalan dengan demokratis dan transparan.
Baca SelengkapnyaPemilu atau Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih para wakil rakyat atau pejabat pemerintahan.
Baca Selengkapnya