Sekjen Gerindra sebut Fadli Zon lampaui kewenangan minta KPK tunda periksa Setnov

Sekjen Gerindra sebut Fadli Zon lampaui kewenangan minta KPK tunda periksa Setnov. Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai, tindakan tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum di KPK. Kemudian, kata dia, seharusnya pimpinan DPR menghormati keputusan hukum KPK.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Sekjen Gerindra sebut Fadli Zon lampaui kewenangan minta KPK tunda periksa Setnov
Ahmad Muzani. ©2017 dok foto dok ri

Kesetjenan DPR sudah mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto yang ditujukan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat yang dikirim pada Selasa (13/9) kemarin tersebut, ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai, tindakan tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum di KPK. Kemudian, kata dia, seharusnya pimpinan DPR menghormati keputusan hukum KPK."Pimpinan DPR harus menghormati proses ini. Bahwa surat itu ditandatangan Fadli Zon sama saja, mau Fadli Zon siapa saja, menurut saya itu di luar, melampaui kewenangan pimpinan DPR," kata Ahmad Muzani di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).Dia juga menyayangkan surat tersebut. Seharusnya, kata dia, pimpinan DPR menghormati putusan KPK dan menghormati praperadilan Setnov."Kalau praperadilan menyatakan tak bersalah harus dihormati. Ini kesannya ada intervensi terhadap proses hukum yang sedang dilakukan KPK," tambah dia.Kemudian, dia juga tidak mau mencampuri lebih dalam terkait surat tersebut. Menurut dia, KPK punya mekanisme sendiri."Cuma kita sayangkan pimpinan dapat menurut saya melampaui batas kewenangannya. Sebagai pimpinan dia hanya speaker, perpanjangan mulut anggota DPR fraksi-fraksi," pungkas dia.

Rekomendasi