Sekjen Demokrat: Tudingan FKPD Soal Kogasma Ilegal Keliru dan Tidak Berdasar
Merdeka.com - Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat (FKPD) menyatakan Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono sebagai lembaga struktural ilegal di Partai Demokrat. Wakil Ketua Umum FKPD Subur Sembiring menyebut Kogasma tidak diatur dalam AD/ART Demokrat.
Dalam sebuah konferensi pers, Subur juga menilai Kogasma gagal mendongkrak suara partai di Pemilu 2019. Di Pemilu tahun ini, Demokrat hanya meraup suara 7,77 persen.
Selain itu, FKPD menganggap SBY memaksakan kehendak secara sepihak untuk mencalonkan AHY sebagai Gubernur di Pilkada DKI Jakarta. Padahal, AHY belum menjadi kader Partai Demokrat saat itu.
Atas sederet masalah tersebut, FKPD mendesak SBY mundur dari jabatan Ketua Umum Demokrat. Pihaknya menilai Presiden ke-6 RI itu gagal memimpin Partai Demokrat selama periode kepemimpinannya.
Tudingan FKPD ini mendapat respons keras dari DPP Partai Demokrat. Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menegaskan pembentukan Kogasma legal dan sesuai AD/ART partai. Kogasma dibentuk berdasarkan hasil rapat DPP Demokrat dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat No.92/SK/DPP.PD/II/2018.
"Rapat Pengurus DPP Partai Demokrat pada tanggal 9 Februari 2018 menetapkan terbentuknya lembaga Kogasma ini. Untuk itu, tudingan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menilai Kogasma ilegal merupakan tudingan yang keliru dan tidak berdasar," ucap Hinca dalam keterangannya, Kamis (4/7).
Dia menyebut pernyataan FKPD yang menilai Kogasma tidak memberi dampak kepada partai adalah cara pandang yang tidak tepat. Hinca mengklaim, lembaga pimpinan AHY itu berhasil menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk menambah soliditas kader dalam mempertahankan kekuatan politik sekarang.
"Meskipun konsentrasinya terpecah akibat kondisi Ibunda Ani Yudhoyono yang saat itu tengah dirawat intensif akibat kanker darah. Tetapi berkat kerja keras Komandan Kogasma Pemenangan Pemilu 2019, bersama-sama semua kader di seluruh indonesia, Partai Demokrat tetap mampu mempertahankan kekuatan politiknya di angka 7,7 persen," ungkap Hinca.
"Untuk itu, apresiasi yang tinggi patut disampaikan kepada Komandan Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan seluruh kader Partai Demokrat atas jasa, kerja keras dan pengabdiannya untuk berjuang demi kejayaan Partai Demokrat," sambungnya.
Hinca memandang, tudingan-tudingan dari FKPD lebih sebenarnya hanya masalah internal Demokrat. Dia menyebut DPP akan memproses kader-kader yang tergabung dalam FKPD sesuai mekanisme yang berlaku di Demokrat.
"Untuk itu, demi kemaslahatan partai dan soliditas kader Partai Demokrat, kami menempuh penegakkan disiplin partai dengan cara-cara internal sebagaimana mekanisme partai yang berlaku untuk menangani dan menyelesaikan persoalan ini agar tidak berkembang menjadi perdebatan yang tidak produktif," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaNamun mereka memutuskan untuk tidak melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
Baca Selengkapnya"Sudah ditangani oleh pihak Bawaslu. Kita hormati prosesnya," Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono
Baca SelengkapnyaTaufik mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan kemampuan mengatasi permasalahan bangsa.
Baca SelengkapnyaPernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaMundurnya Mahfud MD dari jabatan Menko Polhukam disambut kuat oleh gerakan pro demokrasi.
Baca Selengkapnya