Satu Minggu Kampanye, Gibran Diduga Dua Kali Lakukan Pelanggaran
Pelanggaran itu diduga saat pelanggaran di Jakarta.
Pelanggaran itu diduga saat pelanggaran di Jakarta.
Satu Minggu Kampanye, Gibran Diduga Dua Kali Lakukan Pelanggaran
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka diduga dua kali melakukan pelanggaran saat berkampanye di Jakarta. Padahal masa kampanye Pilpres 2024 baru berjalan selama satu minggu sejak dibelakukan KPU pada 28 November 2023.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo.
Benny mengatakan, dugaan pelanggaran kampanye pertama dilakukan Gibran kegiatan di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12). Menurut Benny, Gibran saat itu melibatkan anak-anak berkampanye saat membagikan susu dan buku.
"Gibran libatkan anak-anak di Jakut. Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," kata Benny ketika dihubungi, Selasa (5/12).
Benny menjelaskan, Gibran diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 Tentang Pemilu. Dalam aturan itu, aktivitas kampanye dilarang melibatkan anak-anak.
Gibran juga diduga melanggar Pasal 15 huruf a UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak yang mengatur tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
"Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," imbuh Benny.
Dugaan Pelanggaran Kedua
Dugaan pelanggaran kampanye Gibran selanjutnya saat membagikan susu di Car Free Day (CFD) di kawasan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12). Menurut Benny, kegiatan itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat.
"Bawaslu Jakpus masih melakukan kajian perihal perkara tersebut," ujar Benny.
Maka dari itu, Bawaslu Jakarta Pusat mengimbau kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menertibkan penyelenggaraan CFD.
Adapun larangan Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tidak boleh dijadikan tempat untuk melakukan aktivitas kampanye. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Gibran Bagi-Bagi Susu
Gibran sebelumnya membagi-bagikan susu saat acara car free day di Jalan M.H. Thamrin Jakarta Pusat pada Minggu (3/12). Gibran membagikan susu gratis kepada masyarakat didampingi sang istri Selvi Ananda.
Menurut Gibran, pembagian susu itu tidak melanggar aturan. Sebab bagi-bagi susu dilakukan hanya untuk menjalankan programnya. Sebab, Gibran berdalih tak membawa Alat Peraga Kampanye (APK) apapun. Selain itu, tak ada pula ajakan untuk memilihnya di Pilpres 2024 nanti.
Gibran mengungkapkan alasannya membagikan susu di CFD. Menurut dia, banyak warga yang beraktivitas di acara tersebut.
Gibran juga mempersilakan Bawaslu DKI Jakarta untuk menelusuri kegiatan bagi susu kepada warga yang sedang berolahraga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tersebut.
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu menegaskan bahwa pembagian susu tersebut tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK).
"Silakan ditelusuri jika ada sesuatu yang tidak pas. Nanti bisa komunikasikan dengan tim kami," kata Gibran saat ditemui usai bulu tangkis di GBK Arena, Jakarta, Senin (4/12).