Rapat Panja Revisi UU KPK Tertutup, Dua Menteri Tak Hadir
Merdeka.com - Rapat panitia kerja Badan Legislasi DPR RI tentang revisi undang-undang KPK berlangsung secara tertutup. Pada rapat hari pertama, pemerintah yang hadir diwakili Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan proses rapat Panja revisi undang-undang KPK dilakukan secara tertutup berdasarkan tata tertib DPR.
"Jadi tatib DPR yang namanya Panja tertutup. Itu yang saya bisa sampaikan," katanya di sela-sela rapat, Jumat (13/9).
Dia mengatakan, rapat hari ini tidak memungkinkan menghasilkan keputusan mengingat banyaknya daftar inventarisir masalah (DIM) baik yang diajukan DPR ataupun pemerintah. Dengan jumlah DIM yang banyak, Supratman memastikan pihaknya akan teliti menyikapi setiap poin.
Supratman menambahkan, dalam rapat nanti poin akan dibahas secara berurutan tanpa ada prioritas. Sehingga ia meyakini rapat revisi bisa memakan waktu lebih dari satu hari.
"DIM-nya cukup banyak, oleh karena itu kita bahas satu-satu. Jadi jangan dianggap ini sesuatu yang main-main ya, dan saya pastikan tidak akan mungkin bisa selesai malam ini," tukasnya.
Sedikitnya ada sekitar 300 DIM yang akan dipreteli dalam rapat panja revisi undang-undang KPK. Namun pada rapat kali ini Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM, dan Syafruddin sebagai Menteri PAN-RB tidak hadir. Keduanya hanya mengutus pejabat Dirjen.
"Yang hadir hari ini Kemenkumham diwakili Dirjen Perundang-undangan, kepala BPHN, KemenPAN ada," tutup Supratman.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaUU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaPDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaSiapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.
Baca SelengkapnyaBerhubung KPU tidak hadir di rapat hari ini, Komisi II DPR memutuskan untuk menunda rapat.
Baca Selengkapnya