Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Puan Ditanya Parpol Gencar Bangun Koalisi: Pemilu 2024 Masih Lama

Puan Ditanya Parpol Gencar Bangun Koalisi: Pemilu 2024 Masih Lama Puan Maharani tanggapi Ganjar Pranowo masuk Bacapres NasDem. Liputan6.com

Merdeka.com - Partai politik tengah gencar melakukan komunikasi satu sama lain untuk membangun koalisi menuju pemilu 2024. Koalisi yang sudah terbangun yakni Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) besutan Partai Golkar, PAN dan PPP.

Kemudian, Koalisi Semut Merah (KSM) yang dibangun oleh PKS dan PKB. Bahkan disebut-sebut Partai Demokrat tengah merapat ke koalisi tersebut.

Ketua DPP PDIP Bidang Politik, Puan Maharani mengatakan partainya tidak teburu-buru untuk membangun koalisi dengan partai lain.

"Ini masih lama ya, sekitar satu tahun setengah. Masih ada kesempatan untuk kerja sama yang konkret untuk membangun bangsa dan negara," kata Puan, saat diwawancarai di Sekolah PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (18/6).

Lebih lanjut, Ketua DPR RI itu, mengatakan bahwa partainya mengibaratkan jika koalisi adalah kerja sama. Kerja sama dengan pihak lain guna merealisasikan hal-hal konkret dalam membangun masa depan bangsa.

"Bisa saja kita berkoalisi. Gini, kalau saya kalimatnya kerja sama, bukan koalisi. Bisa saja kita kerja sama dengan partai lain untuk membangun bangsa. Karena, membangun masa depan bangsa enggak bisa sendiri," ungkapnya.

Tak perlu koalisi PDIP bisa usung capres dan cawapres

Dengan model Pilpres yang dianut Indonesia saat ini, PDI-P memang menjadi satu-satunya partai politik yang bisa mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presidennya sendiri tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain.

Pemilu presiden di Indonesia mensyaratkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Artinya, seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus memenuhi besaran ambang batas tersebut.

Ketentuan tentang ambang batas itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 222 UU Pemilu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Adapun jumlah total kursi di DPR saat ini sebanyak 575. Untuk memenuhi ambang batas pencalonan presiden, partai politik atau gabungan partai politik sedikitnya harus memiliki 20 persen dari 575 kursi DPR RI.

Jika dikalkulasi, 20 persen dari 575 kursi akan menghasilkan 115 kursi. Artinya, partai politik atau gabungan partai politik paling tidak harus memiliki 115 kursi di DPR RI untuk dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mengacu hasil Pileg 2019, tidak ada satu pun partai politik peserta pemilu yang mendapat perolehan suara 25 persen.

Namun, dari 9 partai politik yang lolos ke Parlemen melalui Pemilu 2019, PDIP menjadi partai yang mendapat perolehan suara tertinggi. Dengan demikian, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu juga meraih kursi terbanyak di DPR.

PDI-P mengantongi 27.503.961 atau 19,33 persen suara di Pileg 2019. Angka itu dikonversikan menjdi 128 kursi DPR RI.

Dengan perolehan kursi tersebut, maka PDIP memenuhi ambang batas pencalonan presiden yang mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki sedikitnya 20 persen kursi dari jumlah total kursi di DPR.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres

Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.

Baca Selengkapnya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya
Polres Rohil Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Demi Pemilu Damai 2024
Polres Rohil Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Demi Pemilu Damai 2024

Deklarasi diikuti oleh perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Gerindra Beri Sinyal Ada Parpol di Luar Koalisi Dukung Prabowo
Gerindra Beri Sinyal Ada Parpol di Luar Koalisi Dukung Prabowo

Komunikasi dengan partai tersebut terus dilakukan dan mendekati titik temu.

Baca Selengkapnya
PDIP Buka Peluang Koalisi dengan PPP, Hanura, dan Perindo di Pilkada 2024
PDIP Buka Peluang Koalisi dengan PPP, Hanura, dan Perindo di Pilkada 2024

Apalagi keempat partai politik (parpol) ini merupakan korban kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
PPP Merasa Terhormat Disambangi Prabowo, Siap Pindah Koalisi?
PPP Merasa Terhormat Disambangi Prabowo, Siap Pindah Koalisi?

PPP merasa terhormat bila Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berkunjung ke partainya.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos
Politikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos

Partai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.

Baca Selengkapnya