PKS: Masih Banyak yang Tak Tahu UU Cipta Kerja, Mestinya Jangan Buru-Buru Disahkan
Merdeka.com - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, merespons Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut banyak hoaks terkait UU Cipta Kerja sehingga dapat penolakan. Mestinya, kata dia, pemerintah dan DPR mengajak masyarakat dialog sebelum UU tersebut disahkan.
"Mestinya sudah tahu banyak hoaks mestinya diajak dialog sebelum disahkan," kata dia, Jumat (9/10).
Mardani menegaskan, pengesahan terburu-buru menimbulkan dampak buruk dan dapat menjadi preseden yang mencoreng lembaga DPR.
Kemudian, lanjutnya, banyak pihak yang punya pendapat bahwa pasal-pasal tersebut dapat bermakna sebaliknya. Misalnya, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebut diksi paling sedikit untuk pemberian pesangon. Sedangkan, di UU Cipta Kerja ditulis diksi paling banyak.
"Apapun jauh lebih bijak alon-alon asal kelakon. Kasihan buruh sekarang. Mereka adalah anak negeri yang perlu didengar dan dilindungi," katanya.
Menurut dia, saat ini banyak masyarakat yang belum paham dan belum paham terkait UU Cipta Kerja. Maka, semestinya DPR dan pemerintah tidak buru-buru mengesahkan UU sapu jagat tersebut.
"Faktanya masih ada yang tidak tahu, tidak paham dan tidak dapat info yang benar. Bijak jika DPR dan pemerintah tidak terburu-buru," pungkasnya.
Diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan UU Cipta Kerja dibentuk untuk membantu tugas para pencari kerja dan menciptakan lapangan kerja, perlindungan buruh, hingga pemberantasan korupsi dan pungli. Dia menilai saat ini isi UU Cipta Kerja banyak yang tidak benar salahnya satunya terkait pesangon.
"UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk membantu tugas untuk menciptakan lapangan pekerjaan, perlindungan buruh, penyederhanaan birokrasi serta memberantas korupsi dan pungli," kata kata Mahfud, Kamis (8/10).
Dia meluruskan dalam UU tersebut terdapat beberapa peraturan yang dinilai kabar bohong. Mulai dari pesangon, cuti kerja hingga PHK.
"Sekarang ramai karena banyak hoaks. Di UU tidak ada pesangon itu tidak benar, pesangon ada. Dibilang tidak ada cuti, hoaks di sini ada. Dibilang mempermudah PHK, itu tidak benar. Justru sekarang PHK harus dibayar sebelum putus pengadilan," ungkap Mahfud.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaTidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kondisi yang dialami PPP di Pemilu 2024 telah menimbulkan ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaMardani menilai, Sirekap bermasalah sejak awal. Meski begitu, Mardani tetap mendorong KPU untuk transparan.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaDPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K
Baca SelengkapnyaDPR sebelumnya mengimbau kepada KPU untuk segera mengantisipasi lonjakan suara PSI dengan penghitungan secara manual.
Baca SelengkapnyaSoal keberadaan PKS, dalam ceramahnya KH Marzuki juga menyampaikan bahwa PKS sudah ikrar Pancasila.
Baca Selengkapnya