Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan MPR: RUU HIP Sensitif, Perlu Kehati-hatian Membahasnya

Pimpinan MPR: RUU HIP Sensitif, Perlu Kehati-hatian Membahasnya Jazilul Fawaid. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid menilai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) berisi banyak hal yang sensitif sehingga perlu kehati-hatian dan ketelitian dalam proses pembahasannya.

Menurut dia, MPR telah sepakat dengan keputusan pemerintah untuk menunda atau menghentikan sementara pembahasan RUU HIP.

"Kamis (18/6) siang, para pimpinan MPR telah menyetujui langkah pemerintah untuk menunda atau memberhentikan sementara pembahasan RUU HIP," kata Jazilul dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/6).

Hal itu dikatakannya dalam diskusi virtual bertajuk "Bedah RUU Haluan Ideologi Pancasila", yang digelar PP IPNU, Kamis (18/6).

Jazilul mengatakan apabila salah proses sosialisasi RUU HIP kepada masyarakat, apalagi di tengah kondisi pandemi COVID-19 seperti sekarang, hal itu bisa berbahaya.

"Kalau sosialisasinya salah maka seperti membuka kotak pandora. Kalau dalam bahasanya PBNU, ini mengurai ikatan yang sudah kuat karena negara ini disebut darul mitsaq, negara kesepakatan," ujarnya.

Dia menilai Pancasila merupakan 'kalimatun sawa' yaitu yang menyatukan keragaman etnis, ras, budaya dan agama, disebut juga "mitsaqon gholidzo" atau perjanjian yang agung.

Hal itu menurut dia yang disebut dengan nilai-nilai dasar, karena itu tidak bisa diturunkan lagi menjadi undang-undang.

Politisi PKB itu menilai ide penguatan Pancasila tetap menjadi sesuatu yang penting, tetapi apakah dalam bentuk undang-undang atau melalui lembaga MPR dengan mengamandemen UUD dan memasukkan sesuatu yang sifatnya teknis.

"Sebab apa, ketika Presiden dilantik, Pimpinan MPR dilantik, itu tidak ada kata-kata setia pada Pancasila. Memang tidak ada di semua sumpah jabatan. Justru kalau di IPNU, PBNU, saat pelantikan itu ada setia karena Pancasila," katanya.

Dia menilai karena itu perlu dilakukan kajian bagaimana membuat rumusan yang tepat dalam penguatan Pancasila karena bukan perkara yang mudah merumuskan masalah tersebut.

Apalagi menurut dia, dalam draf yang ada saat ini, berbagai kalangan menolaknya seperti ormas Islam bahkan purnawirawan TNI menolak karena tahu sisi kesejarahannya.

"Memang menurut saya, wacana ini dihentikan saja apalagi di tengah pandemi. Ketika situasi normal kembali, kita bisa membaca keadaan, silaturahim bisa jalan sehingga sosialisasi terhadap ide penguatan Pancasila ini kalau mau dibentuk dalam RUU itu bisa lebih jelas," katanya.

Dia menilai saat ini justru yang berkembang di tengah masyarakat adalah muncul berbagai pertentangan antara lain muncul isu komunis mau bangkit lagi atau mau menjadi sekuler.

Jazilul mengaku sangat setuju adanya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) namun kalau harus dipayungi hukum, harus hati-hati ketika pembahasan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"Karena kalau terjadi kesalahpahaman, itu sama dengan mengurai sesuatu yang sudah rapi, kemudian berantakan. Takutnya tidak sama, padahal ini adalah prinsip dasar," ujarnya.

Dia mengatakan MPR juga memiliki tugas yang salah satunya adalah penguatan pilar-pilar kebangsaan karena itu sebelum lahirnya BPIP, ada Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) yaitu merupakan badan yang dibentuk Presiden.

"Bersama MPR, UK-PIP ditingkatkan statusnya lewat perpres sehingga lahir BPIP lalu sebagian anggota DPR menganggap perlu agar BPIP dibuatkan payung hukum tidak hanya dengan Kepres tetapi UU agar posisinya kuat. Kalau hanya dengan Kepres, nanti ganti presiden kepres dicabut hilang," katanya.

Jazilul menilai Pancasila memang mengalami pasang surut dan dinamika misalnya ketika menghadapi komunisme, lahir Pancasila, lahir juga Tap MPR Nomor II/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan pengamalan Pancasila (P4).

Era Reformasi menurut dia, Tap MPR nomor II dicabut sehingga tidak ada lagi P4, setelah itu ternyata ada kegalauan, dunia masuk sistem global, ada kekhawatiran nasionalisme dan Pancasila digerus wacana-wacana global maka lahirlah BPIP.

Jazilul menjelaskan, ketika rancangan akademik RUU HIP, dirinya mempertanyakan judul karena awalnya bukan RUU HIP, tetapi Pembinaan Ideologi Pancasila.

"Ini semacam P4, ketika rumusannya berubah, judulnya berubah seperti sekarang, selain menyimpang dari tujuan awal penguatan kepada BPIP, filosofinya juga berubah. Karena itu wajar ada yang menafsirkan UU ateis, anti Tuhan, sekuler karena tidak menyebutkan dalam konsideran TAP MPRS soal larangan komunisme," ujarnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Siap Hadapi Debat Keempat Pilpres, Gibran: Enggak Pakai Singkatan

Siap Hadapi Debat Keempat Pilpres, Gibran: Enggak Pakai Singkatan

Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka mengaku siap menghadapi debat keempat Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies Rutin Temui Tim Hukum Jelang Pengumuan Hasil Pemilu 2024

Anies Rutin Temui Tim Hukum Jelang Pengumuan Hasil Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi atau MK akan memproses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Termasuk menyidangkan sengketa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg

Ini Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg

Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Mengejutkan, Kerugian Dampak Perubahan Iklim Ternyata Mencapai Rp544 Triliun

Mengejutkan, Kerugian Dampak Perubahan Iklim Ternyata Mencapai Rp544 Triliun

Sri Mulyani berharap dalam forum REDD+ ini bisa menjadi wadah untuk saling bertukar wawasan dan pengalaman antar pimpinan dan pejabat.

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor

Pidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor

Segala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Kritik Kenaikan Pangkat Kehormatan Prabowo: Seperti di Era Orde Baru

Politikus PDIP Kritik Kenaikan Pangkat Kehormatan Prabowo: Seperti di Era Orde Baru

TB Hasanuddin menegaskan, dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi.

Baca Selengkapnya