'Pilkada oleh DPRD maka KPU, Bawaslu & DKPP harus dibubarkan'
Merdeka.com - Politisi PDIP sekaligus Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan pasca-ditetapkannya Undang-Undang Pilkada melalui DPRD maka seharusnya tiga lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemili seperti KPU, Bawaslu dan DKPP harus dibubarkan.
"Maka ada poin yang sangat penting yang harus dilakukan DPR dan Pemerintah Pusat, maka langkah pertama adalah bubarkanlah KPU. Dia cepat-cepat kemudian membubarkan Panwas. Untuk apa itu, buang-buang uang saja itu. Lalu sekarang soal itu nggak ada fungsinya itu," ucap Ganjar usai melakukan salat Jumat di Masjid Kompleks Kantor Pemprov Jateng di Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah Jumat (26/9).
Menurutnya, hal itu harus dilakukan lantaran akan membuat pemborosan anggaran negara dan juga tidak akan ada fungsinya jika Pilkada lewat DPRD akan diberlakukan nanti.
"Yo mboros-mborosi thok (ya boros-borosin aja). Ya kalau itu tak dibubarkan kan jadi lembaga pemboros. moso dibayar rak nyambut gawe khan percuma (masa dibayar tapi tak ada kerjanya). Ya termasuk DKPP, DKPP mau ngawasin siapa? Orang nggak ada penyelenggaraannya. Kalau pemilihannya di dewan, Panwaslu dan Bawaslu tidak ada fungsinya. Itu cukup dilakukan oleh kepanitiaan kok," ungkap Ganjar Pranowo
Selain membubarkan ketiga lembaga penyelenggara pemilu itu, Ganjar juga menilai langkah penetapan udang-undang Pilkada melalui DPR dilakukan tidak secara komprehensif. Sehingga, banyak undang-undang lain yang saat ini menjadi tumpang tindih dan tidak bermanfaat. Terutama undang-undang yang menyangkut penyelenggaraan pemilu.
"Itu yang menurut saya para pembahas undang-undang di DPR RI tidak komprehensif. Dia tidak melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap undang-undang yang lain. Ada undang-undang penyelenggaraan pemilu, ada undang-undang nomor 32. Menurut saya, jadi kalau itu ditetapkan, harus dibuat satu paket soal itu. Maka itu yang saya katakan tidak komprehensif tidak mensinkronisasikan dengan undang-undang yang lain," jelasnya.
Selain dibubarkannya KPU, Bawaslu dan DKPP, Ganjar juga mengimbau agar pemerintah segera melakukan pembentukan KPK di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi.
"Saya juga mendorong segera melakukan pembentukan KPK di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," tuturnya.
Ganjar mengaku pasca-ditetapkannya undang-undang Pilkada melalui DPRD, dia langsung menghubungi Kemendagri dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam terkait teknis dan mekanisme pembubaran ketiga lembaga penyelenggara pemilu tadi.
"Minimal saya sudah telepon Sekjen Kemendagri (Diah Anggraini), sudah telepon semua. Menurut mereka ini tinggal tanda tangan Presiden. Tapi presiden masih ke luar negeri. Saya belum sempat kontak Dipo Alam (Sekretaris Kabinet), tapi saya kontak lewat twitternya masih sibuk kayaknya masih diskusi di UN (PBB) di West Point. Jadi saya belum terhubung tapi setelah ini saya telepon-telepon lagi," paparnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar menyebut RUU Perampasan Aset ini harus segera disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaGanjar membeberkan sampai pagi ini, dirinya sama sekali tidak menerima undangan dari KPU RI.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud mengajak partisipasi rakyat Indonesia mengungkap kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP ingatkan pesan penting untuk Presiden Jokowi dalam memimpin selama Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPDIP mengakui dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga mempengaruhi kenaikan elektabilitas bacapres Ganjar Pranowo di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak rakyat atau keluarga miskin yang membutuhkan bantuan akibat kenaikan harga bahan-bahan pokok.
Baca SelengkapnyaSoal hak angket, Ganjar menyerahkan masalah itu ke partai politik dan anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaGerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.
Baca Selengkapnya