Penunjukkan Komjen Iriawan sebagai PJ Gubernur Jabar sudah sesuai aturan
Merdeka.com - Kemendagri akan melantik Komjen M. Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Acara dijadwalkan dimulai pukul 09.00 Wib.
Namun, pantauan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, hingga pukul 09.43 acara belum juga dimulai. Bahkan Mendagri Tjahjo Kumolo dan Iriawan belum hadir.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar, mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prinsip dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Adapun dalam Pasal 201 Ayat 68 berbunyi: untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai denganpelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hari ini pelantikan penjabat Gubernur Jabar, prinsip sudah sesuai UU," ucap Bahtiar di lokasi, Senin (18/6).
Dia menerangkan, nama Iriawan sempat menjadi polemik, lantaran dipandang masih berstatus pejabat aktif Mabes Polri. Padahal, lanjutnya ini sudah ada dasar hukumnya.
"Sekarang Komjen Iriawan sudah tidak pada posisi menjabat lagi di struktural Mabes Polri, sekarang statusnya di lembaga Lemhanas, pejabat eselon satu, sestama Lemhanas, setara Dirjen, Sekjen dan sesuai Keppres," ungkap Bahtiar.
Adapun, masih kata dia, Mendagri melantik Pj Gubernur Jabar hingga adanya Gubernur baru terpilih.
"Mendagri melantik sebagai Penjabat Gubernur Jabar sampai pelantikan resmi Gubernur Jabar terpilih hasil Pilkada serentak," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaKasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaCak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti
Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaTemui Buruh, Cak Imin Janji Tidak Ada Undang-Undang Simsalabim Jika Menang Pilpres 2024
Kebijakan diputuskan sesuai dengan aspirasi publik.
Baca SelengkapnyaSejumlah Pengurus Dikabarkan Dukung Prabowo-Gibran, Ini Kata PPP dan TKN
Sejumlah kader PPP dikabarkan bakal mendukung pasangan calon nomor urut dua Prabowo dan Gibran di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaIsu Presiden Jokowi Titip Nama Menteri, Gibran: Keputusan di Prabowo
Gibran menampik jika Presiden Joko Widodo menitipkan nama di kabinte pemerintahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaBawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaKPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca Selengkapnya