Pencalonan Gibran Jadi Cawapres Digugat ke PN Jakarta Pusat
Advokat TPDI 2.0 menggugat empat pihak dalam pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Advokat TPDI 2.0 menggugat empat pihak dalam pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Pencalonan Gibran Jadi Cawapres Digugat ke PN Jakarta Pusat
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Demokratik (PRD) Petrus Hariyanto dan dua aktivis lainnya melayangkan gugatan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (10/11).
Adapun dua aktivis yang juga menjadi Penggugat adalah Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama.
Gugatan ini dilayangkan melalui kuasa hukum Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 terhadap KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Patra menjelaskan, pihaknya menggugat KPU karena menerima berkas pencalonan Gibran sebagai bacapres. Padahal, menurutnya, aturan KPU yang berlaku saat itu belum direvisi sesuai dengan putusan MK yang mengizinkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri.
"Mestinya pendaftaran baru boleh diterima setelah adanya revisi peraturan yang baru. Oleh karenanya pendaftaran yang dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2023 semestinya KPU berkasnya dirobek atau dikembalikan," ujar Patra.
Kemudian, terkait Anwar Usman, Patra menilai bahwa ia tidak boleh ikut memutuskan perkara syarat usia capres dan cawapres itu karena memiliki hubungan keluarga.
"Beliau tidak boleh duduk dalam majelis dan sudah dinyatakan pelanggaran oleh MKMK. Maka kita ajukan gugatan melawan hukum kepada Bapak Anwar Usman di Pengadilan Negeri," tambah Patra.
Selanjutnya untuk gugatan ketiga dan keempat, Patra menyebut seharusnya Jokowi dan Pratikno melarang Gibran untuk maju ke Pemilu 2024 karena melawan hukum."Semestinya siapapun orang tua, kalau ada niat dan/atau rencana pelanggaran hukum harusnya dilarang. Begitu juga turut Tergugat 2, semestinya memeberikan satu nasihat dan juga tidak membiarkan," kata Patra.
Maka dari itu, Patra meminta agar keempat pihak Tergugat ini untuk dinyatakan melanggar hukum.
"Kita minta KPU untuk melakukan penghentian proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pemilu tahun 2024. Yang lain silakan," jelas Patra.
"Kita juga minta diletakan sita. Kenapa? Karena ganti kerugian yang diajukan oleh para aktivis ini materilnya Rp10 juta dan imateril sudah ada backgroud-nya sebesar Rp1 triliun makannya kita minta satu sita," sambung Patra.
Tak hanya itu, jika gugatan ini dikabulkan, Patra meminta para Tergugat untuk meminta maaf di media massa karena terbukti melanggar hukum.
"Nah itu yang bisa saya sampaikan. Intinya adalah para principal menganggap proses pencalonan ini ilegal," tutup Patra.