Pemprov Bali Cairkan Bantuan Keuangan Parpol Sebesar Rp16,46 Miliar
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Bali menyerahkan bantuan keuangan partai politik (Parpol) untuk tahun anggaran 2022 kepada tujuh partai politik peraih kursi DPRD Bali pada Pemilu 2019. Nilai total bantuan sebesar Rp16,46 miliar.
"Berdasarkan informasi yang kami terima dari Kemendagri, selain Bali, belum ada pemprov lain yang mengonfirmasi telah mencairkan bantuan keuangan parpol," kata Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali Dewa Putu Mantera dalam keterangan tertulisnya, di Denpasar, Bali, Senin (9/5).
Putu juga mengatakan, dalam acara serah terima secara simbolis di Kantor Kesbangpol Bali, dana telah ditransfer ke rekening masing-masing parpol pada 28 April 2022.
Selain itu, penyerahan bantuan keuangan parpol tahun ini juga lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2021, bantuan keuangan parpol dicairkan pada Bulan Mei.
"Jumlah bantuan keuangan yang diterima masing-masing parpol, disesuaikan berdasarkan jumlah suara sah dikalikan dengan nilai per suara sebesar Rp7.500," imbuhnya.
Sementara, untuk rincian bantuan keuangan yang diterima parpol yakni PDI Perjuangan sebesar Rp9,81 miliar, Partai Golkar Rp 2,38 miliar, Partai Demokrat Rp1,30 miliar, dan Partai Gerindra Rp1,23 miliar. Lalu, Partai NasDem Rp 950,35 juta, Partai Hanura Rp 439,51 juta dan Partai Solidaritas Indonesia Rp 330,36 juta.
"Dengan peningkatan nilai per suara dari sebelumnya Rp5.000 pada 2021 dan tahun ini menjadi Rp7.500, kami harapkan dibarengi dengan makin banyak kegiatan parpol yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," jelasnya.
Terlebih lagi dalam tahapan menuju Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, pihaknya mengharapkan parpol dapat mengintensifkan pendidikan politik kepada generasi muda Bali agar bisa berpartisipasi aktif dalam Pemilu 2024.
"Tidak memberikan pilihan memang merupakan hak pemilih. Tetapi, jangan sampai golput yang memenangkan pemilu karena akan berpengaruh terhadap kualitas pemilu dan stabilitas politik," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Dewa Mantera juga mengingatkan partai politik dapat mengadministrasikan dengan baik bantuan keuangan yang diterima dan digunakan sesuai dengan Permendagri No.36 Tahun 2018 dan Permendagri No.78 Tahun 2020.
Berdasarkan Permendagri tersebut, bantuan keuangan parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat.
Selain untuk melaksanakan pendidikan politik, bantuan keuangan juga dapat digunakan untuk operasional sekretariat partai politik, sosialisasi, dan edukasi kebijakan protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19.
Sementara itu, Ida Bagus Made Kresna Dhana dari DPD PDI Perjuangan Bali menyampaikan terima kasih kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali yang telah mengawal proses pencairan bantuan keuangan parpol sehingga menjadi yang tercepat.
"Ini prestasi bagi Bali. Kami berterima kasih atas kerja keras Kesbangpol karena dana ini sangat penting bagi kami di partai politik," katanya.
Dengan dukungan bantuan keuangan dari Pemprov Bali tersebut, maka banyak kegiatan parpol yang bisa dilaksanakan, bahkan hingga tingkat ranting.
"Kami dan juga parpol lainnya, tentu akan melaksanakan kegiatan pendidikan politik kepada para kader kami dan juga masyarakat. Termasuk juga mendukung upaya peningkatan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Bali," ujarnya.
Hal senada disampaikan Bendahara DPD Partai Golkar Bali Komang Takuaki Banuartha yang juga mengapresiasi kerja keras dari Badan Kesbangpol Bali sehingga bantuan keuangan bisa disalurkan dengan cepat.
"Partai politik tentunya menunggu dana ini. Apalagi persiapan menuju Pemilu 2024, sehingga semakin banyak kegiatan parpol yang bisa dilaksanakan dalam memberikan pendidikan politik pada masyarakat," katanya.
Pada simbolis acara penyerahan bantuan keuangan yang dihadiri sejumlah ketua dan pengurus parpol tersebut, juga disaksikan Inspektur Daerah Pembantu Wilayah I Inspektorat Provinsi Bali.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hampir semua parpol melakukan pelanggaran pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Jadi untuk DPR Provinsi Bali sudah selesai dan kita sudah buatkan SK penghitungan suaranya juga dan tentu akan menunggu SK dari KPU RI."
Baca SelengkapnyaSebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMelli ingin parpol melindungi caleg perempuannya dari kecurangan
Baca SelengkapnyaDalam waktu 8 hari akan diselenggarakan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi.
Baca SelengkapnyaPara pedagang konveksi di Pasar Tanah Abang dan PD Jaya Pasar Senen Jakarta mengalami penurunan penjualan produk alat kampanye.
Baca Selengkapnya