Pasangan calon di 9 daerah ini langgar dana kampanye di Pilkada
Merdeka.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan pelanggaran yang dilakukan sembilan daerah pasangan calon Pilkada Serentak dalam penggunaan dana kampanye. Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menentukan rekening khusus untuk sumbangan dana kampanye agar terpantau dan transparan.
"Pasangan calon di sembilan daerah yaitu, Kabupaten Jember, Kota Semarang, Kabupaten Seluma, Tangerang Selatan, Kabupaten Bantul, Kabupaten Maros, Kota Palu, Kota Depok dan Kota Balikpapan," kata Masykurudin saat diskusi Potret Dana Kampanye di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu (21/1).
Menurut dia, saat ini tim kampanye menyimpan uang di tangan bendahara umum. Misalnya dana kampanye Paslon nomor urut 3 Sigit dan Agus di Pilkada kota Semarang, membelanjakan dana kampanye paling besar secara nasional sekitar Rp 2 miliar dari bendahara umum tim kampanyenya.
"Mayoritas donasi datang baik dari kantong pasangan calon sendiri atau daripada partai politik yang mencalonkan. Sumbangan dari kelompok tidak terbatas," ujar dia.
Lanjut dia, saat kampanye Paslon Kabupaten Seluma nomor urut 4 Herwan Efendi dan Wandi melanggar batas menerima sumbangan barang sekitar Rp 75 juta. Padahal KPU menerapkan batas sumbangan barang dan jasa senilai Rp 50 juta. Namun kelebihan Rp 25 juta tersebut tidak masuk kas negara, meski Paslon Herwan Efendi dan Wandi mengklaim sudah mengembalikan dana sumbangan tersebut.
KPU, kata dia, harus mendiskualifikasi terhadap Paslon yang melanggar penerimaan dana atau tak menggunakan rekening khusus tersebut. Namun KPU tak mengambil langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku.
"Pada intinya, batas sumbangan kampanye berusaha untuk mencegah orang-orang kaya memberi pengaruh yang tidak semestinya pada proses demokrasi. Namun batas-batas ini hanya efektif apabila ditegakkan dan didukung dengan sanksi yang efektif," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaKPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
Baca SelengkapnyaPKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca SelengkapnyaNantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada
Baca SelengkapnyaCak Imin juga mengajak seluruh cakada untuk menjadikan pilkada sebagai momentum mewujudkan perbaikan dan perubahan di setiap lini.
Baca SelengkapnyaKPU daerah sudah mulai membuka pendaftaran bagi para calon yang akan berkontestasi.
Baca SelengkapnyaKemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Baca Selengkapnya