Pakar hukum sebut DPK dan DPKTb tak ada dalam Undang-undang
Merdeka.com - Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) menjadi polemik dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua kubu, Prabowo - Hatta dan Jokowi - Jusuf Kalla saling serang permasalahan itu.
Pakar hukum dan pemerhati Pemilu Said Salahuddin menganggap, persoalan DPK itu telah menabrak undang-undang. Menurutnya, persoalan itu tidak diatur dalam undang-undang.
"DPK ini makhluk baru, baru muncul pada Pileg 2014. Saya sejak awal menolak DPK. Karena dalam UU kita hanya mengenal satu daftar yaitu DPT (Daftar Pemilih Tetap)," kata Said di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (16/8).
Menurut Said, cara memilih para warga dengan hanya menyertakan KTP, tanpa Kartu Keluarga (KK), dinilainya tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102. Bahkan, dirinya menuding ini rawan kepentingan politik.
"Lagipula KPU memakai surat keterangan domisili Lurah dan Kepala Desa. Padahal kita tahu Lurah dan Kepala Desa ini paling sering dimobilisasi," terangnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaCak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaPPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPKS menilai aturan kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh.
Baca SelengkapnyaIsu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca Selengkapnya