Nasib RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Diputuskan Baleg DPR Hari Ini
Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR akan mengambil keputusan terkait draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Rabu (8/12). Baleg bakal menggelar rapat pleno untuk pengambilan keputusan mengesahkan draf sebagai usul DPR.
"Pukul 14.00 nanti kita pleno baleg untuk pengambilan keputusan terhadap naskah rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12).
Rapat pleno ini akan mengambil keputusan apakah naskah RUU TPKS dilanjutkan atau tidak.
Willy berharap akan ada angin segar mayoritas fraksi akan menyepakati. Apalagi belakangan muncul kasus yang berkaitan kekerasan seksual mendorong urgensi RUU TPKS.
"Semoga ada angin segarlah karena Novita terakhir segala macam lah, tadi banyak disuarakan oleh teman-teman," kata Willy.
"Jadi kita tentu berharap, desakan publik, hal-hal yang sifatnya negative tune, narasi-narasi isu-isu yang negatif sudah bisa kita tangkal terhadap rancangan undang-undang ini," jelas politikus NasDem ini.
Willy optimistis arah mayoritas fraksi di DPR mendukung RUU TPKS untuk dilanjutkan pembahasannya. Isi naskah RUU TPKS juga telah mengakomodir keinginan fraksi-fraksi.
"Insyaallah. Ini yang kita komunikasinya kita jalankan terus dengan bentuk beberapa hal yang kita akomodir dan beberapa hal yang sudah kita jelaskan," ujar Willy.
Bila disahkan dalam rapat pleno hari ini, Willy berharap bisa dibawa ke rapat paripurna pada penutupan masa sidang.
"Kita sudah komunikasi sama pimpinan semoga bisa diketok di paripurna penutupan," ucapnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPenyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaHak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaNasDem telah membuat surat pengantar kepada KPU yang telah dikirimkan bersama surat pengunduran diri Ratu Wulla sebagai calon anggota DPR RI dapil NTT.
Baca SelengkapnyaBawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaBagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca Selengkapnya