NasDem Soal RUU Ketahanan Keluarga: Persoalan Privat Tidak Perlu Diatur Negara
Merdeka.com - Wakil Ketua MPR Fraksi NasDem, Lestari Mordijat menolak keberadaan RUU Ketahanan Keluarga. Menurutnya, RUU tersebut tidak perlu karena terlalu mengintervensi entitas keluarga.
"RUU Ketahanan Keluarga mestinya tidak tendensius. RUU ini mengabaikan HAM sekaligus melegitimasi posisi perempuan sebagai tiyang wingking," ujar Lestari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/2).
Lestari mengatakan tidak seharusnya perempuan menjadi objek yang diatur dan mengurus pekerjaan rumah tangga. Seperti dalam salah satu pasal RUU Ketahanan Keluarga mengenai kewajiban istri.
"Di hadapan hukum semua setara, tak peduli laki-laki atau perempuan," ucapnya.
Menurutnya, negara tidak perlu mengintervensi entitas keluarga. Lestari mengatakan bukan kewenangan pemerintah mengatur urusan keluarga, pola asuh anak dan peran keluarga.
Dia menilai, hubungan keluarga sarat kearifan masing-masing yang tidak dapat digeneralisasi sehingga tak tepat jika diatur undang-undang
Dalam RUU itu pemerintah campur tangan dalam urusan internal keluarga. Pasal 77 (1) berisi 'Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena tuntutan pekerjaan.'
"Banyak persoalan bangsa dan negara yang lebih mendesak untuk diatur. Persoalan privat dalam pandangan saya tidak perlu diatur oleh negara," kata Lestari.
Diketahui, draf RUU Ketahanan Keluarga belakangan dihujani kritik di media sosial. RUU ini dinilai alat negara untuk mencampuri ruang-ruang privat warga negara.
RUU Ketahanan Keluarga sendiri menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. RUU ini telah menjalani proses harmonisasi pertama di Baleg DPR RI pada 13 Februari 2020.
Selain Pasal 25, pasal lain yang disorot misalnya Pasal 32 di mana mengatur pelarangan surogasi untuk memperoleh keturunan. Bahkan dikenakan pidana pada Pasal 141 dan 142.
Pada RUU tersebut, juga terdapat larangan jual beli sperma dan larangan mendonor atau menerima donor sperma. Diatur dalam Pasal 31 dan diatur juga pidananya dalam Pasal 139 dan 140.
RUU ini juga mengatur seksualitas. Pada Pasal 86, 87 dan 88 diatur keluarga dapat melaporkan penyimpangan seksual dan harus direhabilitasi. Penyimpangan seksual itu dijelaskan berupa, sadisme, masokisme, homosex dan incest.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski anak juga punya privasi ke mana mereka akan pergi, namun memberitahu orang tua tetap penting agar mereka merasa tenang ketika si anak pergi.
Baca SelengkapnyaSejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca Selengkapnyapihak keluarga langsung dievakuasi ke RSUD terdekat guna mendapat pertolongan pertama
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
NasDem telah membuat surat pengantar kepada KPU yang telah dikirimkan bersama surat pengunduran diri Ratu Wulla sebagai calon anggota DPR RI dapil NTT.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaMereka menilai iklim demokrasi yang sudah berjalan rusak akibat proses Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKeluarga diminta setor Rp200 juta agar anaknya lulus, padahal sudah dibunuh
Baca SelengkapnyaDari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.
Baca SelengkapnyaKomitmen TNI untuk tetap netral tidak berubah dan sikap demikian tetap terus dijaga.
Baca Selengkapnya