NasDem minta MK tolak gugatan Yusril soal pelaksanaan Pilpres
Merdeka.com - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak peninjauan kembali (judicial review) terhadap Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres). Menurutnya, jika gugatan itu diterima maka yang akan dirugikan adalah parpol peserta Pemilu dan masyarakat.
"Saat ini tahapan Pemilu Legislatif atau Pileg 2014 telah berjalan dan direncanakan dengan perhitungan yang terukur serta mendalam. Sehingga apabila rencana yang telah disusun ini harus diubah secara mendasar, maka dengan sendirinya dapat merugikan para peserta Pemilu dan para pemilih," ujar Surya Paloh kepada wartawan di kantor DPP NasDem, Jalan Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (20/1).
Surya mengingatkan MK untuk lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, golongan dan partai.
"Namun, jika nanti MK tetap mengabulkan permohonan tersebut. NasDem tetap akan mengikuti putusan itu, karena pada dasarnya NasDem juga menghormati hak setiap warga negara untuk melakukan pengujian ke MK, seperti mana dilindungi konstitusi," jelasnya.
Mantan ketua Dewan Penasihat Partai Golkar di era kepemimpinan Jusuf Kalla itu berharap pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilpres tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ada.
"Untuk sosialisasinya kepada masyarakat akan lebih panjang dan saya rasa itu bisa lebih masuk akal dibandingkan diterapkan pada tahun 2014 ini," tandasnya.
Seperti diketahui, gugatan itu diajukan oleh Ketua Majelis Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra. Jika gugatan itu dikabulkan, maka Pemilu Legislatif dan Pilpres akan diadakan secara serentak.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh mengatakan NasDem telah menerima hasil rekapitulasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca Selengkapnyaak Imin menyampaikan PKB dan NasDem belum memutuskan apakah partainya akan bergabung atau oposisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yusril berharap dia diperiksa penyidik sepulangnya ke Indonesia atau setelah tanggal 3 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaYusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh dan Jokowi diketahui menggelar pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (18/2).
Baca SelengkapnyaYusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh menyatakan, partainya mendukung segala upaya mencari keadilan
Baca SelengkapnyaDeklarasi diikuti oleh perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya