MKD diminta segera sidangkan kasus Fahri Hamzah
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hingga kini belum menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik 3 politikus PKS di DPR. Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid dan Surrahman Hidayat ke MKD karena diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota DPR.
NTB Center mendesak MKD segera menyidangkan pengaduan Fahri Hamzah sesuai Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI.
"Fahri Hamzah mengadukan tiga anggota DPR RI ke MKD melalui pimpinan DPR RI tanggal 29 April 2016 atas dugaan pelanggaran kode etik DPR RI," kata Ketua NTB Center Sidratahta Mukhtar dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta, dikutip dari Antara Sabtu (27/8).
Dia mengatakan, pengaduan itu didasarkan pada pertimbangan tentang penegakan standar kode etik MKD DPR RI yang semakin baik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawal etika dan moral anggota DPR.
Atas pengaduan tersebut, MKD sudah memutuskan untuk menindaklanjuti pengaduan dan akan menggelar persidangan.
"Namun sangat janggal mengapa sampai sekarang tak kunjung disidangkan? Apakah MKD bermaksud melindungi ketiga anggota DPR tersebut? Apakah ada kepentingan lain selain menegakkan kode etik?" kata dia.
Pertanyaan ini muncul atas keterlambatan MKD menyidangkannya, sementara publik ingin tahu bagaimana akhir dari dugaan pelanggaran etik ini.
"Sebagai anak bangsa, kita wajib mendorong agar MKD DPR segera melaksanakan sidang etik agar wibawa dan marwah lembaga perwakilan semakin mendapat dukungan publik," katanya.
Berdasarkan pada kenyataan di atas, NTB Center, sebuah organisasi yang didirikan tokoh-tokoh nasional asal NTB di Jakarta dan sekitarnya tahun 2004, mendorong agar MKD segera menunaikan tugasnya demi keadilan dan tegaknya etika politik bagi wakil-wakil rakyat.
Demi menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat DPR dan guna terpenuhinya hak-hak konstitusional Fahri Hamzah, NTB Center sebagai sebuah organisasi yang keanggotaannya berasal dari masyarakat NTB menyampaikan desakan: Pertama, mendesak MKD untuk segera menyidangkan pengaduan Fahri Hamzah sesuai Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI.
Kedua, meminta pimpinan DPR agar tidak melakukan intervensi terhadap proses yang sedang berjalan di MKD. Karena MKD adalah alat kelengkapan DPR RI sebagai lembaga peradilan etik yang harus bekerja profesional dan independen sesuai UU MD3.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Palguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
Baca SelengkapnyaMundur demi memantapkan posisi sebagai oposisi dalam Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaMahfud berharap para hakim konstitusi bisa mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaMuhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGuntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik
Baca SelengkapnyaKetiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaEmpat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK
Baca Selengkapnya