MK: Putusan yang Tidak Dibacakan Hari Ini Tidak Dilanjut ke Pembuktian
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan dismissal perkara pada Senin (22/7). Sebanyak 58 perkara tidak dilanjutkan dan 122 diputuskan untuk lanjut. Sedangkan 80 perkara tidak disebutkan dalam sidang kali ini.
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menjelaskan, perkara yang tidak disebutkan tidak dilanjutkan ke proses pembuktian. Permohonan itu tidak dilanjutkan dan tinggal menunggu putusan akhir.
"Maka itu menunggu panggilan mahkamah untuk putusan akhir, artinya perkara itu memang sudah tidak akan berlanjut, dan itu berarti seluruh permohonan," ujar Palguna kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Perkara yang tidak dilanjutkan itu, kata Palguna, alasannya tidak memenuhi syarat dan hanya satu perkara di Dapil tersebut.
"Mau apa dilanjutkan lagi, karena misalnya sudah tidak memenuhi syarat dan cuma satu-satunya itu perkaranya, apa yang kita mau lanjut, masa kita bergosip," jelasnya.
Dalam sidang putusan tanggal 6-9 Agustus mendatang, bakal dibacakan semua perkara termasuk yang tidak diputuskan dalam sidang dismissal.
"Tapi putusannya nanti menunggu semua putusan selesai diperiksa," imbuh Palguna.
Dalam putusan dismissal hari ini, yang mencolok adalah gugatan yang dilayangkan oleh keponakan Ketum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Permohonan anggota DPR itu tidak disebutkan dalam sidang dismissal panel pertama yaitu meliputi Provinsi DKI Jakarta.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Anies-Cak Imin terkait hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaGolkar menilai dalil permohonan Partai NasDem yang menyatakan suaranya berkurang sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.
Baca SelengkapnyaCapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo menyambangi kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pihaknya
Baca Selengkapnya