Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK: Putusan yang Tidak Dibacakan Hari Ini Tidak Dilanjut ke Pembuktian

MK: Putusan yang Tidak Dibacakan Hari Ini Tidak Dilanjut ke Pembuktian I Dewa Gede Palguna. ©2019 Merdeka.com/ahda bayhaqi

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan dismissal perkara pada Senin (22/7). Sebanyak 58 perkara tidak dilanjutkan dan 122 diputuskan untuk lanjut. Sedangkan 80 perkara tidak disebutkan dalam sidang kali ini.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menjelaskan, perkara yang tidak disebutkan tidak dilanjutkan ke proses pembuktian. Permohonan itu tidak dilanjutkan dan tinggal menunggu putusan akhir.

"Maka itu menunggu panggilan mahkamah untuk putusan akhir, artinya perkara itu memang sudah tidak akan berlanjut, dan itu berarti seluruh permohonan," ujar Palguna kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Perkara yang tidak dilanjutkan itu, kata Palguna, alasannya tidak memenuhi syarat dan hanya satu perkara di Dapil tersebut.

"Mau apa dilanjutkan lagi, karena misalnya sudah tidak memenuhi syarat dan cuma satu-satunya itu perkaranya, apa yang kita mau lanjut, masa kita bergosip," jelasnya.

Dalam sidang putusan tanggal 6-9 Agustus mendatang, bakal dibacakan semua perkara termasuk yang tidak diputuskan dalam sidang dismissal.

"Tapi putusannya nanti menunggu semua putusan selesai diperiksa," imbuh Palguna.

Dalam putusan dismissal hari ini, yang mencolok adalah gugatan yang dilayangkan oleh keponakan Ketum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Permohonan anggota DPR itu tidak disebutkan dalam sidang dismissal panel pertama yaitu meliputi Provinsi DKI Jakarta.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Anies-Cak Imin
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Anies-Cak Imin

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Anies-Cak Imin terkait hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang Bikin Golkar Bertambah di Dapil Jabar 1
KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang Bikin Golkar Bertambah di Dapil Jabar 1

Golkar menilai dalil permohonan Partai NasDem yang menyatakan suaranya berkurang sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya
Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.

Baca Selengkapnya
Permohonan Ditolak MK, Ganjar Temui Megawati
Permohonan Ditolak MK, Ganjar Temui Megawati

Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo menyambangi kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pihaknya

Baca Selengkapnya