Masih banyak peserta Pilkada belum serahkan laporan dana kampanye
Merdeka.com - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tinggal hitungan hari. Mendekati hari pencoblosan, masih ada pasangan calon kepala daerah yang belum menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Meski tak ada sanksi pidana ataupun denda, Komisioner KPU Fery Kurnia Rizkiyansyah, meminta calon kepala daerah tidak mengulur waktu atau sengaja tidak menyusun dan menyelesaikan LPPDK.
"Jangan ada upaya-upaya untuk sengaja tidak menyerahkan LPPDK karena pilkada ini bukan ajang main-main. Pilkada ini ajang yang sangat luhur untuk memilih pemimpin. Kita sangat membantu sekali mendesain pilkada bisa jadi lebih baik. Paslon nanti harus diaudit dana mereka. Bagaimana mekanisme prosesnya, UU telah mengatur seperti itu," ujar Fery di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (1/12).
Ferry meminta 829 pasangan calon kepala daerah segera menyusun dan menyelesaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). KPU memberi waktu lima hari terhitung sejak hari ini. LPPDK harus diserahkan ke KPU maksimal 6 Desember 2015.
"Kami berharap semua patuh dan tertib dalam menjalankan aturan yang kami buat. Sehingga pilkada ini terselenggara dengan baik tanpa perlu mendiskualifikasikan seseorang," jelasnya.
Komisioner KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay menjelaskan, LPPDK harus tercatat dengan baik sesuai dengan ketentuan dalam KPU. Sehingga saat audit yang dilakukan kantor akuntan publik (KAP) bisa dirampungkan dalam waktu singkat.
"Kami sudah berikan ketentuannya, tinggal ikuti saja. Tidak perlu yang aneh-aneh. Nanti kerja KAP akan lebih mudah untuk diperiksa," kata Hadar.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai pendatangan NPHD, dana akan cair paling lambat 14 hari setelahnya.
Baca SelengkapnyaPKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.
Baca SelengkapnyaCagub-cawagub harus memperoleh dukungan dari pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir, yakni sebanyak 618.968 dukungan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU telah menetapkan masa kampanye para peserta Pilpres 2024 mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKPU telah menetapkan masa kampanye Pilpres mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaHari ini merupakan hari ke-72 Kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKPU daerah sudah mulai membuka pendaftaran bagi para calon yang akan berkontestasi.
Baca SelengkapnyaMasa kampanye Pilpres 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari.
Baca SelengkapnyaKapan pemilu 2024? Berikut jadwal selengkapnya.
Baca Selengkapnya