Kubu Romi sebut Muktamar PPP versi SDA hanya ajang silaturahmi
Merdeka.com - Pelaksanaan Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) VIII pada 15-17 Oktober 2014 di Kota Surabaya, Jawa Timur, dinilai sesuai dengan arahan Ketua Majelis Syariah DPP PPP KH Maimoen Zubair. Putusan Rapat Pimpinan Majelis tertanggal 15 Oktober 2014 pada poin ke 6 menyebutkan bahwa Muktamar VIII sebaiknya diselenggarakan sebelum tanggal 20 Oktober 2014.
Wakil Sekjen DPP PPP periode 2011-2015 Isa Muchsin menegaskan, jika mengacu pada putusan Majelis Syariah yang ditandatangani Ketua KH Maimoen Zubair dan Sekretaris H Anas Tahir, maka muktamar PPP VIII di Surabaya sah. Menurutnya, keputusan yang dibuat Majelis Syariah tersebut telah dilaksanakan oleh DPP PPP.
"Sesuai putusan Majelis Syariah poin 6 bahwa Muktamar sebaiknya digelar sebelum 20 Oktober 2014, maka hanya ada satu Muktamar, yakni Muktamar VIII di Surabaya yang digelar 15-17 Oktober 2014," jelasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (20/10).
Muktamar VIII di Surabaya sudah memenuhi kuorum, karena dihadiri sekitar 866 dari 1.244 pemilik suara. Dengan jumlah peserta tersebut, maka Muktamar VIII Surabaya sah memenuhi ketentuan ART pasal 22 yang mensyaratkan Muktamar dihadiri lebih dari 1/2 utusan DPW dan lebih 1/2 utusan DPC.
Selain itu, kehadiran peserta sesuai dengan pasal 25 UU 2/2008 tentang Parpol yang mensyaratkan keabsahan forum tertinggi partai harus disetujui oleh 2/3 peserta.
Sehingga, Isa mengatakan, tidak ada lagi muktamar selain Surabaya. Pihaknya juga mengingatkan bahwa Majelis Syariah bukanlah eksekutif di PPP. "Eksekutifnya adalah pengurus harian DPP PPP yang sudah menggelar Muktamar VIII di Surabaya," tegasnya.
Mengenai kabar adanya Muktamar di Jakarta pada 30 Oktober 2014, Isa menegaskan bahwa kegiatan tersebut hanya silaturahmi politik antar kader PPP yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dia mengingatkan, telah terjadi perubahan nomenkelatur struktur PPP di tingkat kabupaten/kota.
Untuk struktur kepengurusan di tingkat kabupaten/kota menggunakan istilah Dewan Pimpinan Daerah (DPD), sedangkan untuk tingkat kecamatan menggunakan istilah Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
"Jadi sejak Muktamar VIII Surabaya, tidak ada lagi DPC yang menjadi peserta muktamar, karena semuanya sudah berubah menjadi DPD," tutup Isa.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca SelengkapnyaSaksi tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Surya Dharma mengungkap, ada seorang Lurah di Riau yang terlibat dalam upaya pemenangan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN dipastikan membawa dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke jalur hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).
Baca SelengkapnyaMahfud MD menyiapkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
Baca SelengkapnyaMuhadjir menyebut, dalam tahun politik ini banyak menteri yang mencalonkan jadi caleg maupun tim sukses.
Baca SelengkapnyaMenko PMK Muhadjir mengatakan imbauan pengeras suara agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Timnas AMIN, Muhammad Ramli Rahim mengungkapkan bahwa Co-Kapten Timnas AMIN Sudirman Said melakukan komunikasi dengan kubu Ganjar.
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca Selengkapnya