KPU tolak pemilu ulang karena tak mau langgar UU
Merdeka.com - Ketua KPU Husni Kamil Manik menegaskan, tidak bisa mengabulkan keinginan kubu Prabowo-Hatta untuk mengulang pemungutan suara Pemilu Presiden 2-1. Sebab, selain tidak mau melanggar undang-undang, KPU juga sudah menjadwalkan pelaksanaan pemilu hanya digelar satu putaran.
Hal itu diungkapkan Husni saat jeda pembukaan acara rekapitulasi penghitungan suara nasional Pilpres 2014 di kantor KPU Jakarta, Minggu (20/7).
"Jadi kami tidak mau menyalahi UU karena pemilu diulang. Selain itu, bila dilihat dari konteks aturannya yang ada di MK, tidak dijelaskan apapun soal pemilu ulang ini," kata dia.
Dia mengatakan, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, hasil rekapitulasi suara nasional yang telah diputuskan oleh KPU tidak bisa diganggu gugat lagi dan harus diterima oleh para capres peserta pemilu 2014.
"Meski ternyata ada kesalahan, tapi kesalahan itu akan diperbaiki secepatnya. Pilpres kali ini hanya satu putaran sehingga apa yang disampaikan pihak Prabowo-Hatta yang meminta dua putaran tidak bisa kami tetapkan karena kami adalah pihak yang bertanggung jawab atas aturan yang berlaku dalam UU Nomor 42 Tahun 2008," terang Husni.
KPU juga tidak mau menunda jadwal pelantikan presiden terpilih 2014-2019 yang direncanakan pada 20 Oktober mendatang. "Makanya rekapitulasi suara nasional harus segera diselesaikan untuk menetapkan pemenang pilpres kali ini," tutur Husni.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Targetkan Rekapitulasi PSU Kuala Lumpur Tuntas 13 Maret 2024
"Mudah-mudahan satu-dua hari ini selesai. Tanggal 13. Iya, Kuala Lumpur tuntas," kata Idham Holik
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnya7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI
KSK dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan TPS pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari
Pemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.
Baca SelengkapnyaMahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan
Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu
Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaBeredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU
Beredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya
Baca Selengkapnya