KPU sebut sistem noken tetap berlaku asal ada pencatatan yang jelas
Merdeka.com - Penggunaan sistem noken (sistem ikat suara atau aklamasi) yang diberlakukan di beberapa daerah di Papua dikhawatirkan akan terus menimbulkan konflik tersendiri dan menjauhkan Papua dari pilkada yang bersih dan jujur.
Meski dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sistem noken tetap diberlakukan, KPU berharap penggunaan dengan tata cara adat tersebut mesti disertai dengan pencatatan yang jelas oleh anggota KPUD setempat.
"Ya sebetulnya di dalam pilkada, putusan MK memberi ruang untuk noken. Walaupun kami berharap berkuranglah sistem noken. Sekarang yang terpenting kalau itu digunakan, pencatatan administratif harus jelas sehingga bisa akuntabel dan tidak membuat orang menganalisa jika noken itu manipulatif atau politik uang," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay ketika ditemui merdeka.com di gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu (7/10).
Sejauh ini KPU sendiri tidak bisa melarang menggunakan sistem noken. Pasalnya, sitem tersebut telah disahkan melalui putusan MK Nomor 47/81/PHPU.A/VII/2009 sesuai budaya masyarakat asli Papua.
Dalam kebudayaan masyarakat asli Papua, noken merupakan kantong khas yang punya fungsi dan makna luhur bagi masyarakat asli. Secara filosofis menjadi makna status sosial, identitas diri dan perdamaian.
Berdasarkan putusan MK Nomor 6/32/PHPU.DPD/XII/2012 tertanggal 25 Juni 2012, sistem itu tak boleh dilaksanakan di tempat yang selama ini tidak menggunakan sistem noken. Untuk daerah yang tidak lagi menggunakan sistem noken, tidak disahkan menggunakan sistem itu lagi.
"Menghapus praktik ini sebetulnya juga tidak bisa. Kalau kami larang padahal ada putusan MK yang beri ruang untuk itu. Tapi praktiknya kami internal di KPU ingatkan yang di daerah untuk tidak diberlakukan. Tapi wilayah itu sudah berkurang di Papua," pungkas dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaPKS mendesak agar KPU segera menghentikan publikasi Sirekap
Baca SelengkapnyaDia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU hingga kini masih menelusuri dugaan peretasan tersebut.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaHasto kemudian juga menyoroti beberapa problematika yang hulunya pada saat pencoblosan 14 Februari lalu pada sistem Sirekap KPU.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara di Kuala Lumpur menuai problem, khususnya yang menggunakan metode kotak suara keliling (KSK) dan pos.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaRumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Baca Selengkapnya