KPU Minta Dokumen Parpol Diunggah di Sipol untuk Permudah Verifikasi
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kepada partai politik yang akan melakukan pendaftaran calon peserta pemilu 2024, untuk mengunggah seluruh dokumen pada aplikasi Sipol. Hal itu guna mempermudah proses verifikasi administrasi dan faktual.
"Kami terus berkomunikasi dengan partai politik baik yang saat ini sedang melengkapi dokumennya ataupun yang belum mendaftar kami sampaikan agar memaksimalkan waktu yang tersisa untuk mengunggah atau mengupload dokumennya ke dalam aplikasi Sipol," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/8).
"Kenapa kami tetap minta mengunggah dokumennya ke aplikasi Sipol? Karena ini kepentingannya untuk kepentingan verifikasi administrasi," sambungnya.
Selain itu, pentingnya mengunggah dokumen pada aplikasi Sipol, untuk mendeteksi segala permasalahan dokumen secara digital. Misal, terkait kepengurusan maupun keanggotaan ganda di partai politik.
"Dan semuanya agar memudahkan dalam proses verifikasi administrasi dan begitu juga nanti dalam konteks verifikasi faktual, karena data yang akan kami kirim kepada KPU kabupaten/kota se-Indonesia dan KPU provinsi se-Indonesia dan KIP Aceh ini dalam bentuk format digital," paparnya.
Idham mengatakan, sebagai bentuk komitmen KPU terhadap partai politik, pihaknya akan memberikan layanan mesin scanner untuk memudahkan partai politik dalam mengunggah dokumen di aplikasi Sipol. Bila, partai politik membawa dokumen ke KPU secara hardcopy.
"Helpdesk KPU akan memfasilitasi dengan mesin scanner, untuk mengantisipasi (parpol membawa dokumen hardcopy) dan sebagai bentuk komitmen kami melayani parpol," ujarnya.
Oleh karena itu, dia kembali mengingatkan, agar partai politik yang akan melakukan pendaftaran calon peserta pemilu 2024 untuk memaksimalkan waktu yang tersisa dengan sebaik mungkin dalam mengunggah dokumen di aplikasi Sipol.
"Sekali lagi kami menegaskan, kami mengimbau kepada partai politik maksimalkan waktu yang tersisa untuk mengunggah dokumennya agar seluruhnya dapat terunggah atau ter-upload ke dalam aplikasi Sipol," imbuh Idham.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU sedang fokus dalam memerhatikan dokumen yang diunggah ke dalam Sirekap.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kapolri Jenderal Sigit mengatakan sosok presiden selanjutnya mampu meneruskan estafet kepemimpinan ke depan.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan saksi ahli KPU menjawab pertanyaan apakah Sirekap menjadi alat bantu penyelenggara pemilu melalukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya