KPU beri kesempatan perbaikan berkas caleg, tapi tak boleh tambah nama
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan partai politik masih bisa memperbaiki berkas calon legislatif pada masa perbaikan. Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD bisa dilakukan pada 22-31 Juli 2018.
"Kita berikan kepada mereka dari tanggal 22 sampai tanggal 31 Juli untuk memperbaiki yang kita terima tadi yang belum lengkap tadi," kata Ketua KPU Arief Budiman, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/7).
Arief mencontohkan, berkas yang dapat diperbaiki dan tidak dapat diperbaiki. Seperti halnya penambahan berkas setelah melakukan pendaftaran termasuk yang tidak boleh dilakukan.
"Nah nanti kalau diantara 575 (bacaleg) ada yang engak memenuhi syarat itu boleh diganti tapi kalau sekarang sudah masukkan 500 nama terus besok nyusul 75 nama itu tidak boleh. Jadi hanya berkas yang dimasukkan hari ini itu yang kita terima," tutur Arief.
Arief mengungkapkan partai politik diperbolehkan untuk mengganti nama bacaleg yang telah didaftarkan. Bacaleg yang diganti adalah yang tidak memenuhi syarat, semisal karena sakit, meninggal dunia dan kasus hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.
"Tapi kalau dinyatakan tidak memenuhi syarat misalnya dulu dia sehat tiba-tiba sekarang enggak sehat nah boleh diganti karena enggak memenuhi syarat," ujarnya.
"Dulu dia tersangka masih didaftarkan terus sekarang ada vonis inkrah jadi terpidana jadi enggak memenuhi syarat itu boleh (diganti) misalnya meninggal dunia itu boleh diganti," sambungnya.
Reporter:yunizafira putri
Sumber : Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Surat suara untuk Capres Cawapres juga turut dibakar
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaKetua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaBanyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaMasuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca Selengkapnya"Mudah-mudahan satu-dua hari ini selesai. Tanggal 13. Iya, Kuala Lumpur tuntas," kata Idham Holik
Baca Selengkapnya