KPK Diminta Soroti Potensi Korupsi di Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang rentan dikorupsi. Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto menyebut, KPK memang harus mengawal kebijakan PEN tersebut yang berpotensi munculnya korupsi.
"Memang sudah seharusnya KPK aware sejak awal terhadap potensi munculnya tindak pidana khususnya korupsi terkait dengan program pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Coivid-19 yang dituangkan dalam PP 23/2020," katanya, Kamis (21/5).
Lebih jauh dari itu, dia mengungkapkan, KPK bisa melakukan hal yang lebih besar lagi untuk mencegah potensi penyuapan keuangan negara atau korupsi. Khususnya terkait dengan kebijakan dan program pemerintah yang terkait dengan Perppu 1/2020. Salah satunya program Kartu Pra Kerja.
"Karena selain transparansi dan akuntabilitas dianggap kurang, juga mengalokasikan penggunaan uang negara yang cukup besar yang melibatkan berbagai pihak termasuk swasta yang menimbulkan perdebatan, kritik dan bahkan adanya indikasi ketidakpercayaan sebagian masyarakat," jelasnya.
Didik juga berharap KPK bisa jeli dan mengajak PPATK untuk mencermati setiap aliran transaksi uang negara dalam setiap program-program tersebut. Baik aliran primer, skunder, tersier, dan segala bentuk motif dan modus transaksinya guna memastikan tidak terjadi bancakan uang negara oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab di saat rakyat menderita.
"Secara logika mudah untuk mendeteksi potensi tersebut, karena kebijakan-kebijakan tersebut berpotensi rentan dikorupsi," ujarnya.
Termasuk juga, lanjutnya, kebijakan dalam PP 23/2020, jika pelaksanaan yang tidak proper dan hati-hati, sangat berpotensi terjadi penyelewengan dan penyimpangan yang menyebabkan menguapnya uang negara. Didik berkaca dari PMN yang dilakukan oleh BUMN dibeberapa waktu yang lalu.
Di situ, menurutnya, perlu dilakukan evaluasi efektifitas, optimalisasi dan mendalami penggunaannya. Siapa sesungguhnya yang diuntungkan, masyarakat, negara atau bahkan pihak asing.
"Apalagi program pemulihan ekonomi nasional ini diwujudkan dalam bentuk PMN, Penempatan Dana, Investasi Pemerintah dan Penjaminan yang sifatnya sangat khusus di saat khusus juga," ucapnya Didik.
"Saya masih kurang yakin dengan pelaksanaan dan pengawasannya, karena di saat normal saja banyak kasus moral hazard yang terjadi seperti kasus jiwa sraya, apalagi dengan pelonggaran-pelonggaran seperti yang diatur dalam Perppu 1/2020, maka semakin membuka peluang tumbuh suburnya korupsi," tambah dia.
Di saat seperti ini, kata Didik, sudah tepat bila KPK terus memberikan perhatian dan mengawasi lebih awal atas inisiatif dan upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi. Namun KPK juga tidak boleh mentoleransi sedikitpun terhadap siapapun juga yang mengganggu upaya pemerintah dalam persepektif korupsi.
"Saatnya KPK mengambil tanggung jawab, baik tanggung jawab hukum, moral dan sosial yang lebih besar untuk memastikan terpenuhinya hak rakyat dan memastikan tidak ada korupsi di saat bencana nasional pandemi Covid-19," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKPK mewanti-wanti ada clonflict of interest (COI) dalam penyaluran bansos tersebut.
Baca Selengkapnya