Kontroversi jabatan Nur Mahmudi, dicopot atau lanjut terus
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah mencabut Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Nur Mahmudi Ismail sebagai wali kota Depok. Sebab, pasangan Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriyatna dicoret dari keikutsertaan Pilkada Depok 2010 karena munculnya dualisme dukungan Partai Hanura.
Kemudian partai melakukan gugatan ke PTUN hingga ke Mahkamah Agung (MA), dan MA memenangkan Hanura. Artinya, ada perubahan peserta pemilu, bila sebelumnya diikuti 4 pasangan calon, karena satu dicoret, maka tinggal tiga. Hal itu mempengaruhi keabsahan pelaksanaan Pilkada pada 2010 lalu itu.
Keputusan MA itu berujung pada pencabutan SK Pengangkatan wali kota oleh KPU setempat. Lalu apakah wali kota Depok bisa dicopot?
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sudah menjawabnya. Dia mengatakan, mengganti wali kota Depok itu sesuatu yang tidak mungkin dilakukan, karena sulit mengeksekusi keputusan MA itu. Sebab keputusan keluar tiga tahun setelah pelaksanaan Pilwalkot dilakukan.
Apalagi pasangan Nur Mahmudi-Idris Abdul Shomad sudah menjalankan pemerintahan selama tiga tahun. Dengan demikian, lanjut Gamawan, pemerintah tidak akan mencopot Nur Mahmudi dari jabatannya. Meski KPU setempat telah membatalkan SK pengangkatannya sebagai tindak lanjut dari putusan MA.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini senada dengan Gamawan. Menurut dia obyek sengketa kasus itu sudah kedaluwarsa, karena tahapan pilkada sudah selesai. Kalau dia masih dianggap tidak memenuhi syarat, domain masalah itu kini ada di kemendagri.
"Keputusan KPU mencabut SK itu kurang tepat, dan tidak efektif lagi. Wilayahnya sudah bergeser. Karena dia sudah dilantik, maka otoritas untuk membatalkan atau mencopot wali kota bisa dilakukan oleh kemendagri atau DPRD," terangnya.
Titi melanjutkan, kasus wali kota Depok ini mirip dengan kasus yang menimpa Gubernur Lampung Sjachroedin. Setelah dilantik, ternyata ada putusan pengadilan, dia terbukti melakukan politik uang. Pencalonanya bisa dibatalkan. Masalahnya kan waktu tahapan pilkada sudah selesai.
"Jadi obyek sengketa, yang menjadi obyek gugatan sudah kedaluwarsa karena tahapan sudah selesai. Dan kasus itu tidak mempengaruhi jabatan Gubernur Lampung, dia ( Sjachroedin) tetap menjabat kan," terangnya.
Namun demikian, celah pemakzulan masih terbuka lewat DPRD setempat. Pemakzulan memang diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Undang-undang itu menyebutkan bahwa MA berwenang memutus pendapat DPRD atas pemberhentian kepala daerah yang diusulkan jika kepala daerah dinilai melanggar sumpah atau janji jabatan atau tidak bisa melaksanakan jabatan.
"Tapi prosesnya tidak sesederhana itu. Tetap sulit. DPRD harus melakukan pemeriksaan, apakah betul wali kota seperti itu, dan itu harus disepakati seluruh anggota DPRD. Dan apa benar wali kota Depok sudah memenuhi syarat dimakzulkan? Ya, saya kira DPRD harus memiliki bukti dan argumentasi hukum kuat," ujarnya.
Apalagi, kasus ini juga melibatkan Kemendagri yang melantik wali kota. Artinya Nur Mahmudi sekarang ini sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Jadi, dia melanjutkan, tidak mungkin kemendagri mengganti Nur Mahmudi di tengah jalan.
"Gini, dalam konteks membatalkan SK terpilih, walaupun pencabutan beralasan, tapi saya kira pencabutan KPU itu sudah tidak efektif. KPUD mestinya berpegangan kepada MK, bukan MA. Karena obyeknya sudah diputus oleh MK. Tapi sekarang ini bola panasnya tinggal di DPR, kalau sudah masuk politik saya tidak tahu lagi," terang Titi.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos.
Baca SelengkapnyaSegala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.
Baca SelengkapnyaTKN menilai hak pendukung Gibran untuk melaporkan Mahfud ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaMahfud tidak menyiapkan apapun untuk menghadapi debat kedua.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaSeluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaHasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca Selengkapnya