Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua MPR Sebut Jokowi Ingin BPIP Diatur dalam Undang-Undang

Ketua MPR Sebut Jokowi Ingin BPIP Diatur dalam Undang-Undang Jokowi Terima BPIP di Istana Merdeka. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ingin Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diatur dalam undang-undang. Hal ini disampaikan Bamsoet usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Rabu (8/7).

"Beliau (Presiden Jokowi) bahkan menyampaikan sangat riskan kalau lembaga yang memiliki tugas untuk melakukan pembinaan Pancasila hanya berpayung Perpres. Maka beliau ingin ini diberi payung UU," kata Bamsoet kepada wartawan usai pertemuan, Rabu.

Dalam pertemuan itu, Bamsoet mengakui bahwa pimpinan MPR turut membahas soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang diusulkan DPR. Para pimpinan MPR pun sempat menanyakan soal posisi pemerintah terkait RUU HIP.

Bamsoet menyebut Presiden menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih melakukan kajian berdasarkan masukan-masukan masyarakat. Kajian ini dilakukan dibawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

"Satu hal yang beliau pesankan dan ingatkan pada kami, bahwa bicara soal ideologi, ini adalah bicara tentang bagaimana kita menjaga Pancasila sampai kapanpun," jelasnya.

"Sehingga Pancasila dalam pelaksanaannya nanti, dalam sosialisasinya nanti, dalam membumikannya nanti, dalam pembinaannya nanti, tidak cukup kalau hanya diberi payung Perpres," sambung Bamsoet.

Dia menilai sikap Jokowi tersebut sejalan dengan usulan Ketua Umum Pengurus Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siraj yang ingin RUU HIP diganti menjadi RUU BPIP. Kendati begitu, Bamsoet menegaskan bahwa MPR tidak memiliki wewenang untuk masuk ke pembahasan RUU tersebut.

"Maka tugas kami hari ini adalah memberikan penjelasan kepada rakyat karena tugas MPR seharusnya menjadi mesin pendingin. Yang mendinginkan situasi, menjaga situasi politik tetap kondusif di tengah situasi yang tidak normal ini," ujar Bamsoet.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP. Sebab, pembahasan RUU tersebut masih menuai pro dan kontra sehingga dilakukan penundaan. Salah satunya karena tak memasukkan TAP MPRS tentang larangan komunisme, Marxisme dan Leninisme.

Reporter: Lisza Egeham

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Siapkan Keppres Pemberhentian Mahfud MD dari Menko Polhukam Pagi Ini
Jokowi Siapkan Keppres Pemberhentian Mahfud MD dari Menko Polhukam Pagi Ini

Mahfud MD menyerahkan surat pengunduran diri dari Menko Polhukam pada Kamis (1/2) kemarin.

Baca Selengkapnya
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Ajak Istri Pindah ke IKN Juli 2024: Saya Mau Duluan Sebelum Presiden
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Ajak Istri Pindah ke IKN Juli 2024: Saya Mau Duluan Sebelum Presiden

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono harus semakin intensif melakukan peninjauan pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya
Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya

Penghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Cek Stok Beras di Gudang Bulog Cibitung dan Serahkan Bantuan Pangan
Presiden Jokowi Cek Stok Beras di Gudang Bulog Cibitung dan Serahkan Bantuan Pangan

Presiden menyampaikan pemenuhan kebutuhan pangan merupakan prioritas pemerintah saat ini.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi Sore Ini
Mahfud MD Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi Sore Ini

Informasi yang beredar, Mahfud menyerahkan surat pengunduran dirinya dari Menko Polhukam di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR

Baca Selengkapnya
Jokowi Dikritik soal Pembagian Bansos, Bahlil: Jangan Batasi Presiden Dekat Dengan Rakyat
Jokowi Dikritik soal Pembagian Bansos, Bahlil: Jangan Batasi Presiden Dekat Dengan Rakyat

Bahlil menegaskan pihak-pihak yang mengkritisi penyaluran bansos, dapat diartikan pihak tersebut tidak senang masyarakat menerima bantuan.

Baca Selengkapnya