Kader PKB Minta Ketua DPR Surati Jokowi Tuntaskan Kasus HAM 1998
Merdeka.com - Anggota DPR RI Fraksi PKB Faisol Riza bersurat kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo. Surat tersebut berisi permohonan kepada DPR untuk menindaklanjuti rekomendasi DPR terkait kasus penghilangan orang secara paksa pada tahun 1997-1998.
Surat tersebut sebagai pengingat kepada DPR supaya kembali memperingatkan kepada presiden empat rekomendasi terkait kasus penghilangan orang secara paksa yang terjadi pada tahun 1997-1998.
Kepada merdeka.com, Faisol membenarkan surat tersebut ditulis oleh dirinya. Dia mengaku bersurat membawa nama pribadi dan sebagai anggota DPR.

Surat dibuka dengan pengingat terkait temuan Komnas HAM pada tahun 2006. Bahwa telah ditemukan dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa penghilangan orang pada 1997-1998.
"Komnas HAM menyatakan bahwa telah terjadi tindak kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk: perampasan kemerdekaan, penyiksaan, penganiayaan, penghilangan orang secara paksa dan pembunuhan terhadap 24 orang yang diduga dilakukan oleh 27 orang secara Iangsung dan tak langsung. Oleh Komnas HAM, laporan hasil penyelidikan lni dikirimkan untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung, DPR RI dan Presiden," tulis Faisol seperti dikutip merdeka.com, Jumat (25/1).
Faisol menjelaskan, DPR menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) pada 27 Februari 2001 yang diketuai Panda Nababan dan kemudian diganti oleh Effendi Simbolon. Penghujung masa kerja DPR periode 2004-2009, tepatnya 28 September 2009, sidang paripurna DPR secara aklamasi menyepakati rekomendasi Pansus.

Adapun empat rekomendasi seperti ditulis dalam surat Faisol, sebagai berikut:
1. Merekomendasikan Presiden untuk membentuk Pengadilan HAM Ad-hoc;2. Merekomendasikan Presiden dan segenap institusi pemerintah serta plhak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 aktivis yang masih hilang;
3. Merekomendasikan Pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang;
4. Merekomendasikan Pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagal bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktek Penghilangan Paksa di Indonesia.
Faisol berkata, sudah 10 tahun rekomendasi DPR tersebut tidak satupun dijalankan oleh Presiden. Karenanya, Faisol yang pernah menjadi korban penghilangan paksa memohon kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo untuk bersurat kepada Presiden agar menjalankan tanggungjawab konstitusionalnya melindungi dan memenuhi HAM.
"Saya khawatir, bila DPR tidak melakukannya, kepercayaan rakyat terhadap lembaga perwakilan yang terhormat ini akan semakin menipis," tutup Faisol. Surat disertai dengan tandatangan Faisol sebagai anggota DPR.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya