Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Penjelasan Mendagri Terkait Mulan Jameela Gantikan Ervin & Fahrul Rozi di DPR

Ini Penjelasan Mendagri Terkait Mulan Jameela Gantikan Ervin & Fahrul Rozi di DPR Mulan Jameela. ©Kapanlagi

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan, caleg Gerindra yang diganti namanya untuk dilantik menjadi anggota DPR terpilih adalah hasil dari pertimbangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga partai sendiri. Bahkan, Tjahjo menilai tidak hanya Partai Gerindra yang melakukan penggantian nama seperti ini.

"Tidak hanya Gerindra ya, hampir semua partai, satu ada surat partai yang minta diganti dan tidak dilantik, tapi dasar kami juga dasar dari surat pengantar KPU. Artinya juga pertimbangan, KPU juga pertimbangan," tutur Tjahjo di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

"Jangan sampai nanti seseorang dilantik tapi dia tidak punya fraksi," lanjutnya.

Menurutnya, nama-nama caleg yang tidak memiliki rekomendasi dari KPU dan partai sebaiknya tidak perlu dimasukkan dulu. Hal ini sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan (SK) yang telah dia teken.

"Ya ditunda aja supaya jangan sampai seandainya belum ada surat dari KPU, gitu aja. Itu menghindari jangan sampai seseorang dilantik, menikmati fasilitas, tapi dia tidak punya fraksi," ungkap Tjahjo.

Namun, penundaan itu sendiri hanya bisa dia lakukan untuk DPRD tingkat 1 dan 2. Terkait tingkat DPR RI, hal itu adalah hasil dari Keputusan Presiden (Kepres) dan Tjahjo hanya bisa memberikan saran.

"Hanya untuk DPRD 1 dan tingkat 2 ya, itu yang kewenangan kami. Kalau DPR RI Kepres ya," lanjutnya.

Sebelumnya, KPU memutuskan untuk menetapkan sejumlah caleg Gerindra menjadi anggota DPR terpilih. Berikut ini rinciannya:

1. Mulan Jameela (Dapil Jabar XI): menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.

2. Katherine (Dapil Kalbar I): menggantikan Yusid Toyib.

3. Yan Parmenas Mandenas (Dapil Papua): menggantikan Steven Abraham.

4. Sugiono (Dapil Jateng I): menggantikan Sigit Ibnugroho Saraspromo.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tarung Bareng Anak Wapres di Dapil Artis, Begini Karir Politik Mulan Jameela yang Diwarnai Gugatan

Tarung Bareng Anak Wapres di Dapil Artis, Begini Karir Politik Mulan Jameela yang Diwarnai Gugatan

Mulan Jameela mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari Partai Gerindra

Baca Selengkapnya
Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR

Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR

Gerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.

Baca Selengkapnya
Gerindra Klaim Politisi Sudah Move On dari Pemilu 2024, Hak Angket di DPR Hampir Mustahil

Gerindra Klaim Politisi Sudah Move On dari Pemilu 2024, Hak Angket di DPR Hampir Mustahil

Waketum Partai Gerindra Habiburokhman mengklaim bahwa hampir 95 persen politisi sudah move on dari Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Gerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya

Gerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya

Ahmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.

Baca Selengkapnya
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Gerindra Tidak Tertarik Revisi UU MD3, Tak Masalah PDIP Dapat Ketua DPR

Gerindra Tidak Tertarik Revisi UU MD3, Tak Masalah PDIP Dapat Ketua DPR

Gerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.

Baca Selengkapnya