Ini Penjelasan Mendagri Terkait Mulan Jameela Gantikan Ervin & Fahrul Rozi di DPR
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan, caleg Gerindra yang diganti namanya untuk dilantik menjadi anggota DPR terpilih adalah hasil dari pertimbangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga partai sendiri. Bahkan, Tjahjo menilai tidak hanya Partai Gerindra yang melakukan penggantian nama seperti ini.
"Tidak hanya Gerindra ya, hampir semua partai, satu ada surat partai yang minta diganti dan tidak dilantik, tapi dasar kami juga dasar dari surat pengantar KPU. Artinya juga pertimbangan, KPU juga pertimbangan," tutur Tjahjo di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
"Jangan sampai nanti seseorang dilantik tapi dia tidak punya fraksi," lanjutnya.
Menurutnya, nama-nama caleg yang tidak memiliki rekomendasi dari KPU dan partai sebaiknya tidak perlu dimasukkan dulu. Hal ini sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan (SK) yang telah dia teken.
"Ya ditunda aja supaya jangan sampai seandainya belum ada surat dari KPU, gitu aja. Itu menghindari jangan sampai seseorang dilantik, menikmati fasilitas, tapi dia tidak punya fraksi," ungkap Tjahjo.
Namun, penundaan itu sendiri hanya bisa dia lakukan untuk DPRD tingkat 1 dan 2. Terkait tingkat DPR RI, hal itu adalah hasil dari Keputusan Presiden (Kepres) dan Tjahjo hanya bisa memberikan saran.
"Hanya untuk DPRD 1 dan tingkat 2 ya, itu yang kewenangan kami. Kalau DPR RI Kepres ya," lanjutnya.
Sebelumnya, KPU memutuskan untuk menetapkan sejumlah caleg Gerindra menjadi anggota DPR terpilih. Berikut ini rinciannya:
1. Mulan Jameela (Dapil Jabar XI): menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.
2. Katherine (Dapil Kalbar I): menggantikan Yusid Toyib.
3. Yan Parmenas Mandenas (Dapil Papua): menggantikan Steven Abraham.
4. Sugiono (Dapil Jateng I): menggantikan Sigit Ibnugroho Saraspromo.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tarung Bareng Anak Wapres di Dapil Artis, Begini Karir Politik Mulan Jameela yang Diwarnai Gugatan
Mulan Jameela mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari Partai Gerindra
Baca SelengkapnyaKlaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR
Gerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.
Baca SelengkapnyaGerindra Klaim Politisi Sudah Move On dari Pemilu 2024, Hak Angket di DPR Hampir Mustahil
Waketum Partai Gerindra Habiburokhman mengklaim bahwa hampir 95 persen politisi sudah move on dari Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaGerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya
Ahmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.
Baca SelengkapnyaDPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaGerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaGerindra Tidak Tertarik Revisi UU MD3, Tak Masalah PDIP Dapat Ketua DPR
Gerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca Selengkapnya