Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gagal Ikut Pilkada Solo, Pasangan Abah Ali-Gus Amak Tempuh Jalur Hukum

Gagal Ikut Pilkada Solo, Pasangan Abah Ali-Gus Amak Tempuh Jalur Hukum Pasangan Abah Ali-Gus Amak di Pilkada Solo. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menyatakan, pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo dari jalur independen, Muhammad Ali-Achmad Abu Jazid alias Abah Ali-Gus Amak (Alam) tak memenuhi berkas fisik persyaratan dalam Pilkada 2020.

Akibatnya, pasangan tersebut tak bisa mengikuti tahapan Pilkada berikutnya. Bahkan Tim pasangan Alam berencana melawan keputusan KPU Solo melalui proses hukum. Mereka berencana memproses gugatan ke Bawaslu Surakarta.

"Kami akan melawan ke Bawaslu. Kami punya catatan yang siap dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata kuasa hukum tim Alam, Awod, Kamis (27/2).

Menurut Awod, banyak hal yang menjadi catatan, yang dilakukan oleh KPU Kota Solo. Dalam penghitungan berkas syarat dukungan, tim Alam hanya memperoleh dukungan sah sebanyak 14.557 dari 38.743 berkas yang diserahkan ke KPU. Padahal syarat minimal untuk dapat lolos ke tahap selanjutnya adalah 35.870 dukungan.

Adapun berkas dinyatakan lengkap jika terdapat formulir surat pernyataan dukungan, tanda tangan dan fotokopi e-KTP. Sementara berkas yang dikumpulkan Alam tidak sesuai syarat tersebut.

"Kami mempertanyakan alasan KPU, mengapa mereka banyak mencoret berkas dukungan yang mereka kumpulkan," katanya.

Awod menuduh, ada sesuatu yang tidak masuk akal. Dia mempertanyakan mengapa 24 ribu dokumen tersebut tidak memenuhi syarat. Dia merasa tim sudah melalui segala macam tahapan, namun hasilnya tidak sesuai yang diharapkan.

Awod mengaku telah berkonsultasi ke Bawaslu terkait rencana sengketa penghitungan berkas dukungan. Mereka juga masih akan berkonsultasi dengan pasangan Alam, ulama dan para pendukung lainnya.

Anggota Bawaslu Solo Divisi Penindakan Pelanggaran, Poppy Kusuma, menyampaikan, tim Alam berhak mengajukan sengketa. Pihaknya sudah siap memprosesnya.

"Mereka berhak mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu dengan batas waktu maksimal 3 hari kerja. Kita tunggu saja, kami sudah siap memproses," tandasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci
Tetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci

Meski membawa para suster, Atta dan Aurel Hermansyah kompak mengurus putri-putrinya sendiri saat berada di dekat Ka'bah.

Baca Selengkapnya
“Terpaksa” Pulang ke Kampung Halaman Demi Mertua, Pria Bantul Ini Teruskan Usaha Ayah Jadi Pembuat Keris
“Terpaksa” Pulang ke Kampung Halaman Demi Mertua, Pria Bantul Ini Teruskan Usaha Ayah Jadi Pembuat Keris

Untuk memudahkan koordniasi, Giyatono membuat paguyuban pembuat keris. Paguyuban itu telah terdaftar sebagai salah satu kluster BRI

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali

Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

Baca Selengkapnya
Kubu Anies Beberkan Pelanggaran-Pelanggaran Gibran yang Diklaim Tak Diproses Petugas Pemilu
Kubu Anies Beberkan Pelanggaran-Pelanggaran Gibran yang Diklaim Tak Diproses Petugas Pemilu

Laporan terhadap Cawapres Muhaimin Iskandar begitu cepat diproses oleh Bawaslu.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Selengkapnya
Anak Durhaka, Pukuli Ayah yang Sudah Pikun karena Sering Pergi Sendirian sampai Kadang Hilang
Anak Durhaka, Pukuli Ayah yang Sudah Pikun karena Sering Pergi Sendirian sampai Kadang Hilang

Si Pria yang merupakan anak korban mengaku tega memukul sang Ayah yang sudah pikun karena kesal meninggalkan rumah.

Baca Selengkapnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.

Baca Selengkapnya