Gagal Ikut Pilkada Solo, Pasangan Abah Ali-Gus Amak Tempuh Jalur Hukum
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menyatakan, pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo dari jalur independen, Muhammad Ali-Achmad Abu Jazid alias Abah Ali-Gus Amak (Alam) tak memenuhi berkas fisik persyaratan dalam Pilkada 2020.
Akibatnya, pasangan tersebut tak bisa mengikuti tahapan Pilkada berikutnya. Bahkan Tim pasangan Alam berencana melawan keputusan KPU Solo melalui proses hukum. Mereka berencana memproses gugatan ke Bawaslu Surakarta.
"Kami akan melawan ke Bawaslu. Kami punya catatan yang siap dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata kuasa hukum tim Alam, Awod, Kamis (27/2).
Menurut Awod, banyak hal yang menjadi catatan, yang dilakukan oleh KPU Kota Solo. Dalam penghitungan berkas syarat dukungan, tim Alam hanya memperoleh dukungan sah sebanyak 14.557 dari 38.743 berkas yang diserahkan ke KPU. Padahal syarat minimal untuk dapat lolos ke tahap selanjutnya adalah 35.870 dukungan.
Adapun berkas dinyatakan lengkap jika terdapat formulir surat pernyataan dukungan, tanda tangan dan fotokopi e-KTP. Sementara berkas yang dikumpulkan Alam tidak sesuai syarat tersebut.
"Kami mempertanyakan alasan KPU, mengapa mereka banyak mencoret berkas dukungan yang mereka kumpulkan," katanya.
Awod menuduh, ada sesuatu yang tidak masuk akal. Dia mempertanyakan mengapa 24 ribu dokumen tersebut tidak memenuhi syarat. Dia merasa tim sudah melalui segala macam tahapan, namun hasilnya tidak sesuai yang diharapkan.
Awod mengaku telah berkonsultasi ke Bawaslu terkait rencana sengketa penghitungan berkas dukungan. Mereka juga masih akan berkonsultasi dengan pasangan Alam, ulama dan para pendukung lainnya.
Anggota Bawaslu Solo Divisi Penindakan Pelanggaran, Poppy Kusuma, menyampaikan, tim Alam berhak mengajukan sengketa. Pihaknya sudah siap memprosesnya.
"Mereka berhak mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu dengan batas waktu maksimal 3 hari kerja. Kita tunggu saja, kami sudah siap memproses," tandasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski membawa para suster, Atta dan Aurel Hermansyah kompak mengurus putri-putrinya sendiri saat berada di dekat Ka'bah.
Baca SelengkapnyaUntuk memudahkan koordniasi, Giyatono membuat paguyuban pembuat keris. Paguyuban itu telah terdaftar sebagai salah satu kluster BRI
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaLaporan terhadap Cawapres Muhaimin Iskandar begitu cepat diproses oleh Bawaslu.
Baca Selengkapnya"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaSi Pria yang merupakan anak korban mengaku tega memukul sang Ayah yang sudah pikun karena kesal meninggalkan rumah.
Baca SelengkapnyaBerikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca Selengkapnya