Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri Hamzah usul pembentukan pansus penyadapan

Fahri Hamzah usul pembentukan pansus penyadapan Fahri Hamzah. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) penyadapan. Rencana ini menyikapi masalah dugaan penyadapan percakapan Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua MUI Ma'ruf Amin dilakukan secara ilegal oleh kubu terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menurutnya, pansus ini untuk mengawasi pihak-pihak yang secara legal diperbolehkan melakukan penyadapan dan memiliki alat sadap. Serta memastikan informasi hasil penyadapan intelijen hanya bisa dimanfaatkan oleh Presiden dan penegak hukum.

"Saya mengusulkan DPR membentuk Pansus penyadapan supaya ini tuntas, agar siapa yang megang alat sadap di Republik ini ketahuan. Siapa yang menyadap ketahuan kalau intelijen yang menyadap hanya untuk presiden itu boleh," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2).

Di era kepemimpinan SBY, Fahri mengaku pernah mengusulkan pemerintah membuat aturan soal penyadapan. Peraturan Pemerintah (PP) soal penyadapan itu akhirnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh organisasi non pemerintah.

Akhirnya pemerintah kalah di persidangan. Mereka menilai penyadapan harus diatur dalam produk hukum sevel undang-undang bukan Peraturan Pemerintah (PP).

"Yaitu mengajukan PP tentang penyadapan lalu PP itu dijudicial review oleh NGO dan keluar lah keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan bahwa penyadapan tidak boleh diatur oleh ketentuan di bawah undang-undang iya harus dibuat ketentuannya itu selevel undang-undang," jelasnya.

Usulan untuk keluarnya PP Penyadapan itu melihat berkembangnya teknologi sadap berbasis aplikasi. Teknologi ini banyak disalahgunakan untuk memata-matai pihak tertentu demi kepentingan pribadi.

"Karena penyalahgunaan yaitu sudah sangat darurat dan saya kira dilakukan tidak hanya karena berkembangnya teknologi informasi di mana cara dan metode penyadapan itu semakin dahsyat," jelas dia.

Untuk tudingan SBY kepada kubu Ahok, Fahri menduga ada dua kemungkinan praktik penyadapan. Pertama, pemanfaatan institusi intelijen untuk melakukan penyadapan resmi. Kemudian, adanya lembaga atau perusahaan komunikasi yang menjual alat sadap kepada kubu Ahok.

"Yang dilakukan oleh Ahok atau tim pengacaranya adalah kalau betul kemungkinan ada dua. Yang pertama adalah membeli atau menggunakan institusi penyadapan resmi yang diberikan kewenangan penyadapan oleh pemerintah atau undang-undang," ujarnya.

"Atau ada lembaga lain lembaga penjual komunikasi elit itu sudah biasa alat penyadap dijual secara bebas di mana-mana. Kemungkinan juga ini ada perusahaan yang membeli alat sadap yang berada di luar negeri lalu menjualnya kepada pihak lokal yang memerlukannya," tambah Fahri.

Dijelaskan Fahri, di seluruh negara demokrasi, penyadapan hanya boleh dilakukan oleh dua lembaga yakni lembaga intelijen dan diperbolehkan menyadap siapa pun untuk kepentingan negara.

"Di seluruh negara demokrasi penyadapan itu hanya boleh dilakukan oleh dua pihak yaitu satu pihak ini yang legal ya adalah pencuri resmi tetapi tidak boleh ketahuan. Ini namanya lembaga intelejen dia boleh nyadap siapapun," tegasnya.

Kedua, kata dia, penyadapan melalui mekanisme pengadilan. Proses penyadapan harus dilakukan atas izin hakim dan tidak diperbolehkan menyadap secara perseorangan.

"Ini menyadap demi hukum. Di seluruh dunia yang namanya ya tetap demi hukum itu mesti izin dari hakim. Tidak ada orang yang nyadap itu sendiri. Tidak bisa karena alat sadap yang bisa digunakan di depan pengadilan menyadap itu harus ada komite-komite penyadapan," katanya.

"Setelah dapat mesti izin nya mana yang boleh dibuka mana yang tidak boleh dibuka. Saya termasuk di dalam keadaan seperti ini yang dalam keadaan darurat penyadapan ini," beber Fahri.

Dia menyayangkan revisi UU ITE di kepemimpinan Joko Widodo belum memasukkan klausul soal penyadapan ini. Padahal, di sejumlah negara penyadapan secara ilegal merupakan tindakan melawan hukum dan termasuk dalam pelanggaran HAM berat.

"Nah akhirnya sampai kepada revisi undang-undang ITE di masa pak Jokowi tahun lalu sampai sekarang ketentuan soal penyadapan belum ada. Ini adalah sumber kekacauan di dalam penyadapan gimana penyadapan dianggap sebagai sesuatu yang tidak penting," tutupnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Harlah ke-101 NU, Gus Yahya Ingatkan Berbeda Pendapat Harus Tunduk Keputusan Organisasi
Harlah ke-101 NU, Gus Yahya Ingatkan Berbeda Pendapat Harus Tunduk Keputusan Organisasi

Gus Yahya mengingatkan, istigasah merupakan penanda tonggak perjuangan NU dalam mewujudkan kemaslahatan untuk semesta

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3

Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur

Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.

Baca Selengkapnya