Fahri Hamzah: Setnov diisolasi, mau dijadikan seperti Nazaruddin
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menuding KPK melakukan isolasi terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Bahkan, KPK melarang sejumlah pihak menjenguk oleh Ketua DPR itu.
"Saya mendengar kabar dan juga menerima surat tentang keadaan Ketua DPR Setya Novanto itu diisolasi penuh dan tidak boleh didatangi oleh orang-orang," kata Fahri dalam pesan singkat, Rabu (6/12).
"Saya dengar banyak anggota DPR yang minta bertemu, tidak dibolehkan bertemu. Sampai saya pernah mengusulkan, seharusnya sidak saja," kata Fahri lagi.
Menurut dia, KPK memang aneh, ikhtiarnya mengisolir Setya Novanto sehingga yang boleh bertemu itu hanya istrinya dan lawyernya saja.
"Sebetulnya itu mendatangkan tanda tanya besar. Karena saya mendengar, Pak Nov sedang dirayu-rayu agar mau menjadi Justice Collaborator, seperti Nazaruddin dan Andi Narogong," kata Fahri.
Nazarudin mantan Bendum Partai Demokrat yang kini menjadi justice collaborator di KPK. Awal mula kasus e-KTP muncul juga atas pengakuan Nazaruddin.
Nyanyian Nazaruddin di KPK sudah membuat banyak politisi masuk sel KPK. Di antaranya, Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh termasuk Setya Novanto.
Fahri enggan berspekulasi tentang motif yang dilakukan oleh KPK. Tapi dia menegaskan, hal itu tentu tidak boleh dilakukan oleh lembaga penegak hukum.
"Padahal, hakp-hak orang dalam konstitusi dan hukum acara itu sangat dilindungi, tetapi oleh KPK semuanya ditabrak. Ini catatan berikutnya, yang laporannya sudah diterima oleh Pansus Angket KPK DPR RI," kata Fahri.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaHasto kemudian juga menyoroti beberapa problematika yang hulunya pada saat pencoblosan 14 Februari lalu pada sistem Sirekap KPU.
Baca SelengkapnyaPDIP siap menjadi oposisi di luar pemerintahan dan parlemen, untuk menjalankan tugas check and balance.
Baca Selengkapnya