Fadli Zon Keluhkan Singkatnya Masa Persidangan Sengketa Pemilu di MK
Merdeka.com - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon menilai sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat singkat. MK sendiri memiliki masa waktu 14 hari kerja menyelesaikan perselisihan hasil Pilpres.
"Saya melihat memang jadwal sidang-sidang MK ini sangat ketat, sangat padat. Dan sebenarnya secara logika sebenernya waktunya sangat pendek ya," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6).
Menurut Fadli, MK seharusnya memberi waktu lebih panjang. Sehingga tim hukum Prabowo-Sandi bisa mengurai persoalan dan kebenaran lebih dalam terkait gugatan yang diajukan.
"Sehingga bisa mengeksplorasi. Karena kita mencari kebenaran dan mencari keadilan di sini. Jadi kebenaran dan keadilan yang final menurut hukum yang ada di negara kita gitu loh terkait dengan pilpres maupun pileg," imbuh Fadli.
Waketum partai Gerindra ini pun optimis MK akan mengabulkan gugatan sengketa pemilu yang diajukan oleh BPN Prabowo. Menurutnya, masih ada harapan meraih kebenaran dan keadilan di negeri ini.
"Saya yakin masih ada kebenaran dan keadilan di negara kita ini," tandasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi mengajukan ke MK agar jadwal Pilkada 2024 dimajukan September dengan alasan agar pelaksanannya mudah
Baca SelengkapnyaTenggat waktu pendaftaran PHPU Pileg dan Pilpres memiliki jadwal yang berbeda.
Baca SelengkapnyaMK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaMenurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaTumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca Selengkapnya