Fadel sebut 27 DPD tolak usulan gelar Munaslub
Merdeka.com - Wakil Ketua Partai Golkar Fadel Muhammad menyatakan, musyawarah nasional (munas) yang digelar 2009 memutuskan kepengurusan DPP Partai Golkar akan berakhir pada 2015. Ini berbeda dengan yang tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar yang menyebutkan bahwa kepengurusan partai hanya selama lima tahun atau berakhir 2014.
"Munas di Riau kita memutuskan 2015 berakhir kepengurusan. Berarti munas dilakukan 2015. Kemarin di rumah Akbar (Akbar Tandjung) kita bahas itu bersama teman-teman pengurus-pengurus lama. Waktu munas kan saya yang pegang tongkat (Ketua munas)," ujar Fadel di kediamannya, Jalan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/7).
Fadel tidak membantah jika banyak kader partainya yang menginginkan digelar musyawarah luar biasa (Munaslub) untuk melengserkan Aburizal Bakrie (Ical) dari kursi kepemimpinan partai berlambang pohon beringin tersebut. Fadel mengatakan, rencana itu bakal sulit direalisasikan.
Sebab, kata dia, untuk menggelar Munaslub diperlukan 2/3 + 1 suara Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Fadel menyebutkan, dari 37 DPD Partai Golkar, 27 diantaranya diklaim menolak Munaslub.
"Kedua pada rapat pleno kemarin diputuskan kalau memang mau begitu apakah ada 2/3 + 1 DPD yang mengajukan. 27 DPD mengatakan tidak dipercepat. Apapun juga Muslub tidak dapat terlaksana," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suami Muzdalifah, Fadel Islami terpilih menjadi anggota dewan DPRD Banten.
Baca SelengkapnyaNamun, antusias masyarakat sangat tinggi hingga rencana awal hanya ingin berkegiatan selama 30 menit menjadi 2,5 jam.
Baca SelengkapnyaBawaslu memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI usai bagi-bagi susu di CFD
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar menilai, jika ada pelanggaran dalam pemberian sumbangan tersebut, maka Bawaslu musti menindak dengan tegas.
Baca SelengkapnyaBawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaDebat cawapres itu seperti memaparkan visi misi yang pertayaannya tidak bisa diduga.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaTKN menilai hak pendukung Gibran untuk melaporkan Mahfud ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jakpus telah merekomendasikan bahwa kegiatan pembagian susu pelanggaran hukum.
Baca Selengkapnya