Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fadel sebut 27 DPD tolak usulan gelar Munaslub

Fadel sebut 27 DPD tolak usulan gelar Munaslub Golkar. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua Partai Golkar Fadel Muhammad menyatakan, musyawarah nasional (munas) yang digelar 2009 memutuskan kepengurusan DPP Partai Golkar akan berakhir pada 2015. Ini berbeda dengan yang tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar yang menyebutkan bahwa kepengurusan partai hanya selama lima tahun atau berakhir 2014.

‎"Munas di Riau kita memutuskan 2015 berakhir kepengurusan. Berarti munas dilakukan 2015. Kemarin di rumah Akbar (Akbar Tandjung) kita bahas itu bersama teman-teman pengurus-pengurus lama. Waktu munas kan saya yang pegang tongkat (Ketua munas)," ujar Fadel di kediamannya, Jalan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/7).

Fadel tidak membantah jika banyak kader partainya yang menginginkan digelar musyawarah lua‎r biasa (Munaslub) untuk melengserkan Aburizal Bakrie (Ical) dari kursi kepemimpinan partai berlambang pohon beringin tersebut. Fadel mengatakan, rencana itu bakal sulit direalisasikan.

Sebab, kata dia, untuk menggelar Munaslub diperlukan 2/3 + 1 suara Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Fadel menyebutkan, dari 37 DPD Partai Golkar, 27 diantaranya diklaim menolak Munaslub.

"‎Kedua pada rapat pleno kemarin diputuskan kalau memang mau begitu apakah ada 2/3 + 1 DPD yang mengajukan. 27 DPD mengatakan tidak dipercepat. Apapun juga Muslub tidak dapat terlaksana," tutupnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fadel Islami, suami Muzdalifah, terpilih sebagai anggota Dewan setelah mencalonkan diri untuk pertama kalinya
Fadel Islami, suami Muzdalifah, terpilih sebagai anggota Dewan setelah mencalonkan diri untuk pertama kalinya

Suami Muzdalifah, Fadel Islami terpilih menjadi anggota dewan DPRD Banten.

Baca Selengkapnya
PAN Klaim Bagi Susu di CFD Tak Direncanakan: Niatnya Gibran Cuma Mau Olahraga
PAN Klaim Bagi Susu di CFD Tak Direncanakan: Niatnya Gibran Cuma Mau Olahraga

Namun, antusias masyarakat sangat tinggi hingga rencana awal hanya ingin berkegiatan selama 30 menit menjadi 2,5 jam.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Pergub DKI saat Bagi-Bagi Susu di CFD
Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Pergub DKI saat Bagi-Bagi Susu di CFD

Bawaslu memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI usai bagi-bagi susu di CFD

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak
Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak

Ganjar menilai, jika ada pelanggaran dalam pemberian sumbangan tersebut, maka Bawaslu musti menindak dengan tegas.

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Mahfud soal Debat Cawapres: Tidak Perlu Perisiapan Khusus, Datang Aja
Mahfud soal Debat Cawapres: Tidak Perlu Perisiapan Khusus, Datang Aja

Debat cawapres itu seperti memaparkan visi misi yang pertayaannya tidak bisa diduga.

Baca Selengkapnya
Pemilu Satu Putaran Dinilai Berdampak Baik ke Investasi, Ini Alasannya
Pemilu Satu Putaran Dinilai Berdampak Baik ke Investasi, Ini Alasannya

Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Dewan Pakar TKN soal Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu: Bahan Debat Bukan untuk Diadukan
Dewan Pakar TKN soal Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu: Bahan Debat Bukan untuk Diadukan

TKN menilai hak pendukung Gibran untuk melaporkan Mahfud ke Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Hati-Hati Pelajari Kasus Gibran Bagi Susu di CFD
Pemprov DKI Hati-Hati Pelajari Kasus Gibran Bagi Susu di CFD

Bawaslu Jakpus telah merekomendasikan bahwa kegiatan pembagian susu pelanggaran hukum.

Baca Selengkapnya