Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Draf RKUHP, Wamenkumham Ungkap Pasal Penghinaan Presiden Harus Diadukan Sendiri

Draf RKUHP, Wamenkumham Ungkap Pasal Penghinaan Presiden Harus Diadukan Sendiri WamenkumHAM Eddy Hiariej di Graha Pengayoman Kemenkumham. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej menyebutkan pasal penghinaan terhadap pemerintah tetap ada dalam RKUHP. Namun, pasal penghinaan tersebut hanya bisa dilakukan lewat aduan sendiri secara tertulis.

"Tindak pidana yang dimaksud ayat 1 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. Ayat 4, aduan yang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat dilakukan secara tertulis oleh pimpinan lembaga negara (Presiden)," kata Eddy dalam rapat kerja Komisi III, Kamis (24/11).

Eddy menyatakan pasal penghinaan pemerintah terancam pidana dan terancam penjara paling lama 1 tahun.

"Pasal 240. Kami menambahkan beberapa ayat. (Ayat 1) setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori 2," kata dia.

Menurut Eddy, pemerintah yang dimaksud adalah presiden, wakil presiden, beserta Menteri.

"Yang dimaksud dengan kerusuhan adalah suatu kondisi di mana timbul kekerasan terhadap orang dan barang yang dilakukan oleh sekelompok paling sedikit 3 orang," lanjutnya.

Sebelumnya, Rapat lanjutan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali digelar hari ini, Kamis (24/11). Anggota Komisi III Taufik Basari alias Tobas menyatakan, rapat hari ini akan membahas isu-isu krusial seperti pasal yang menyangkut kebebasan berdemokrasi.

“Saya berharap isu-isu krusial dapat dibahas dan masukan masyarakat dapat diakomodir terutama pada pasal-pasal yang dianggap dapat mengancam demokrasi seperti pasal soal makar, penyerangan martabat Presiden, penghinaan lembaga negara dan kekuasaan umum,” kata Tobas pada wartawan.

Tobas menyebut saat ini telah ada perkembangan yang baik di Komisi III DPR, setelah adanya lobi dan diskusi antara anggota komisi terkait pasal kontroversial.

“Dorongan agar terdapat perubahan pasal-pasal tersebut semakin menguat. Saya dan beberapa rekan di Komisi III besok akan mendorong agar beberapa pasal yang berpotensi mengancam demokrasi sebaiknya dihapuskan saja atau setidaknya dilakukan perubahan dengan memberi batasan yang ketat. Karena keputusan ada di dua pihak, DPR dan Pemerintah, tentu harapannya Pemerintah dapat menyetujui usulan ini ,” jelasnya.

Selain pasal-pasal yang mengancam demokrasi, Tobas menyebut beberapa pasal lain juga juga akan dikritisi seperti soal pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat yang berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana.

“Dan pasal lainnya yang perlu diperbaiki agar dapat memberikan kepastian hukum, jaminan perlindungan ham, dan pemenuhan asas-asas hukum pidana,” kata dia.

Selanjutnya, masukan masyarakat yang sudah ada yang diakomodir oleh pemerintah dalam draf terakhir tanggal 9 November 2022 juga akan turut dibahas hari ini.

“Saya optimis pemerintah dan DPR dapat menyelesaikan persoalan yang tersisa ini dan mempertimbangkan masukan masyarakat,” pungkasnya.

Reporter: Delvira Hutabarat

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TKN: Anies-Muhaimin Maupun Ganjar-Mahfud Bukan Musuh Kita
TKN: Anies-Muhaimin Maupun Ganjar-Mahfud Bukan Musuh Kita

Bahkan, kata Rosan, Prabowo sudah menyatakan secara terbuka jika terpilih menjadi Presiden akan merangkul semua pihak.

Baca Selengkapnya
Terungkap Alasan Ganjar Tak Datang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU: Wong Tidak Diundang
Terungkap Alasan Ganjar Tak Datang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU: Wong Tidak Diundang

Ganjar membeberkan sampai pagi ini, dirinya sama sekali tidak menerima undangan dari KPU RI.

Baca Selengkapnya
Mahfud Minta RUU DJK Dikawal Cegah Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Akal-akan Baru untuk Ikut Cawe-Cawe
Mahfud Minta RUU DJK Dikawal Cegah Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Akal-akan Baru untuk Ikut Cawe-Cawe

Dia meminta agar masyarakat mengawal pembahasan RUU DKJ

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden

hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.

Baca Selengkapnya
Absen Penetepan Presiden-Wakil Presiden Terpilih, Ganjar Sentil KPU soal Undangan: Jam Berapa Anda Kirim?
Absen Penetepan Presiden-Wakil Presiden Terpilih, Ganjar Sentil KPU soal Undangan: Jam Berapa Anda Kirim?

Ganjar justru menanyakan kapan KPU RI mengirimkan undangan kepadanya.

Baca Selengkapnya
Paspampres Berjaga di Sekitar KPU Jelang Pengumuman Presiden Terpilih Prabowo-Gibran
Paspampres Berjaga di Sekitar KPU Jelang Pengumuman Presiden Terpilih Prabowo-Gibran

Jalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.

Baca Selengkapnya
Ketum Muhammadiyah Minta Capres-Cawapres dan Pendukung Harus Siap Kalah
Ketum Muhammadiyah Minta Capres-Cawapres dan Pendukung Harus Siap Kalah

Haedar mengatakan menjadi pemimpin negara bukan suatu hal yang ringan karena harus mengurusi sangat banyak hal.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Bertemu Relawan & Pendukungnya di Tangerang, Ganjar: Saya Merasa Berenergi & Batin Saya Tenang
Bertemu Relawan & Pendukungnya di Tangerang, Ganjar: Saya Merasa Berenergi & Batin Saya Tenang

Ganjar menegaskan pemilihan presiden pada 14 Februari 2024 mendatang bukan sekadar menjadikan Ganjar-Mahfud sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Selengkapnya