DPR upayakan perbuatan zina kena pidana
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Komisi III akan memperketat larangan bisnis prostitusi dengan merevisi UU KUHP. Dengan adanya revisi tersebut, nantinya akan ada jeratan hukum pidana bagi pelaku perzinaan.
"Dalam KUHP saat ini, pengertian zina itu hanya dibatasi pada persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan yang salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan. Jadi kalau kedua pelaku perzinaan itu tidak dalam perkawinan baik sebagai perjaka/duda dan gadis/janda, maka secara hukum pidana saat ini tidak dianggap sebagai zina ketika mereka melakukan hubungan seksual," kata Arsul, Senin (11/5).
RUU yang akan dibahas oleh DPR dan Pemerintah pada masa sidang selanjutnya itu akan memperluas cakupan tentang definisi zina. Sehingga nantinya, kata Arsul, tidak hanya bisa dikenakan pada pelaku yang terikat perkawinan saja, tetapi Pasal 484 ayat 1 RUU KUHP juga mencakup perzinaan antara laki-laki dengan perempuan yang keduanya tidak terikat dalam perkawinan.
"Memang dalam RUU KUHP ini soal zina masih merupakan delik aduan. Namun kalau KUHP saat ini yang bisa mengadukan hanya si suami atau istri dari masing-masing pelaku, maka dalam RUU KUHP diperluas, yang bisa jadi pengadu adalah pihak ketiga yang tercemar," ucapnya.
"Jadi bisa saja anggota keluarga atau bahkan jika perzinaan itu mengakibatkan tercemarnya sebuah perusahaan atau lingkungan, maka pimpinan perusahaan atau RT/RW setempat bisa menjadi pengadu," lanjut dia.
Arsul menegaskan RUU KUHP ini nantinya akan mengancam pidana penjara selama 1 tahun pasangan kumpul kebo yang diatur dalam Pasal 488 RUU KUHP. RUU ini juga ditujukan bagi PSK yang menjajakan dirinya di tempat-tempat umum.
"Dalam konteks KUHP yang baru nanti, lokalisasi pelacuran seperti yang digagas Ahok bakal bisa digilas menggunakan ketentuan KUHP ini," katanya.
(mdk/siw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaPDIP tidak menutup kemungkinan terjadinya koalisi antara kubu Ganjar dan Anies di putaran kedua Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kemendikbudristek menyelesaikan kasus TPPO Mahasiswa magang ke Jerman.
Baca SelengkapnyaRDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca Selengkapnya