DPR kirim sinyal Komjen Badrodin tak akan mulus jadi Kapolri
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo memutuskan tidak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri dan menunjuk Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai penggantinya. Atas keputusannya itu, Presiden Jokowi mendapatkan kecaman dari Komisi III DPR selaku pihak yang memiliki andil besar menentukan siapa yang akan menjadi Kapolri. Terlebih, Budi Gunawan telah diloloskan oleh DPR di sidang paripurna beberapa waktu lalu.
Mayoritas anggota Komisi III di DPR menyebut langkah Presiden Jokowi tersebut telah melanggar Undang-Undang Kepolisian. Atas dasar ini pula, Komisi III DPR tetap ngotot agar Jokowi melantik Budi Gunawan. Lebih dari itu, anggota DPR dari komisi yang membawahi bidang hukum itu disinyalir tidak akan meloloskan Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri dengan mudah.
Anggota Komisi III Bambang Soesatyo mengatakan, proses seleksi Badrodin di DPR akan dimulai setelah DPR selesai menjalani masa reses.
Berikut pernyataan Anggota Komisi III DPR yang memberikan sinyal Badrodin Haiti tak akan mulus jadi Kapolri:
Komisi III: Peluang Komjen Badrodin Haiti lolos di DPR 50-50
Anggota tim 9 Imam Prasodjo menyatakan keraguannya Komjen Badrodin Haiti mampu lolos di Komisi III DPR. Mengingat mayoritas anggota Komisi III bersikeras Budi Gunawan harus tetap dilantik sebagai Kapolri."Saya ragu Pak Badrodin bisa diterima di DPR," kata dia dalam diskusi bertajuk Babak Baru KPK VS Polri di Cikini, Jakarta, Sabtu (21/2).Keraguan itu langsung ditanyakan kepada Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo yang juga hadir dalam diskusi tersebut."Kira-kira berapa persen mas ( Badrodin Haiti) diterima di DPR," tanya Imam."50-50," jawab Bambang.Sebelumnya, Bambang mengatakan, proses seleksi Badrodin sebagai Kapolri ditentukan oleh situasi politik dalam 2-3 minggu ke depan."Surat pengajuan Badrodin Haiti sebagai Kapolri telah diterima sehari sebelum masa reses pada tanggal 18 Februari," katanya.Dia pun tetap ngotot seharusnya Jokowi melantik dulu Budi Gunawan sebagai Kapolri, setelah itu sah saja jika mantan Gubernur DKI Jakarta itu langsung memberhentikan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu sebagai nahkoda Korps Bhayangkara."Apakah Golkar akan menggunakan hak angket lihat perkembangan 2-3 minggu depan," imbuhnya.
Batal lantik Komjen BG, Jokowi disebut seperti burung kampret
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan tidak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Langkahnya tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Kepolisian karena Budi Gunawan telah disetujui oleh DPR melalui sidang paripurna.Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyatakan kekecewaannya atas keputusan Jokowi tersebut. Dia berharap Jokowi menjadi pemimpin yang patuh terhadap undang-undang."Saya harap Jokowi itu seperti burung rajawali tapi ternyata burung kampret," kata Bambang dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (21/2).Pria yang kerap disapa Bamsoet itu menyebut seharusnya Jokowi melantik dulu Budi Gunawan sebagai Kapolri. Setelah itu, lanjutnya, sah saja jika Jokowi langsung memberhentikan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu sebagai nahkoda Korps Bhayangkara.
Komisi III DPR: Pilih Kapolri bukan murni hak prerogatif Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Jokowi mengajukan Komjen Pol Badrodin Haiti untuk menjadi calon Kapolri baru.Anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding menyatakan penunjukan calon Kapolri tidak sepenuhnya menjadi hak prerogatif presiden. Sebab, DPR memiliki peran dalam penentuan calon pemimpin korps Bhayangkara tersebut."Pemberhentian dan pengangkatan Kapolri itu bukan merupakan hak prerogatif mutlak presiden, karena di situ ada keterlibatan DPR. Tidak sama seperti Jokowi mengangkat menterinya," kata Syarifuddin Sudding saat dihubungi, Jumat (20/2).Menurutnya, lebih baik Jokowi tetap melantik Budi Gunawan karena DPR telah menyetujuinya melalui rapat paripurna. Konsekuensinya, pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri adalah kewajiban konstitusi."Presiden Jokowi setelah mendapatkan persetujuan dari DPR harus menindaklanjutinya dengan pelantikan. Hak prerogatif presiden itu sebatas hanya mengusulkan nama ke DPR, ketika sudah disetujui DPR maka itu adalah sebuah kewajiban konstitusi," terang dia.Lanjut dia, mayoritas anggota Koalisi Indonesia Hebat (KIH) berpandangan keputusan Jokowi membatalkan pelantikan Budi Gunawan melanggar Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Akibat terbentur masa reses, Koalisi Indonesia Hebat belum membahas hal tersebut secara mendalam."Hampir semua pandangan seperti itu, ini ada potensi pelanggaran. Ya saya kira akan ada pertemuan namun memang hingga saat ini belum ada pertemuan," pungkas dia
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca Selengkapnya196 Anggota DPR Izin Tak Hadir Paripurna Jelang Pemilu 2024
291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Djarot PDIP Dukung Hak Angket: Supaya Kita Bisa Mengevaluasi Kebijakan Pemerintah
Djarot menegaskan tak ada instruksi khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait hak angket
Baca SelengkapnyaCak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCaleg DPR RI Partai Demokrat Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Politik Uang
Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Demokrat Syarifuddin Dg Punna ditetapkan sebagai tersangka kasus politik uang.
Baca SelengkapnyaDipanggil Komisi VI DPR soal Politisasi Bansos, Mendag Zulkifli Hasan: Saya Senang!
DPR akan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan buntut pernyataannya terkait bantuan sosial (bansos) berasal dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaKantor DPRD Mimika Papua Dirusak Orang Tak Dikenal, Pelaku Berniat Membakar Tapi Dicegah Sekuriti
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dirusak oleh Orang Tak Kenal (OTK).
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca Selengkapnya