Demokrat minta KPK hentikan kasus yang tak terbukti
Merdeka.com - Terjadi perdebatan alot saat Komisi III DPR hendak menyimpulkan hasil rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Fraksi Partai Demokrat meminta KPK ngotot mempertahankan kesimpulan pada poin keempat.
Poin keempat itu menyebutkan, KPK harus memberikan kepastian hukum ketika proses penyelidikan tidak menemukan barang bukti kuat untuk terhadap seseorang. Namun, seluruh fraksi termasuk pimpinan KPK menolak kesimpulan tersebut.
Menurut Ketua Komisi III dari Fraksi Demokrat Gede Pasek Suardika, kepastian hukum harus dijadikan catatan penting, sehingga tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kepastian hukum, itu kewajiban kita bersama, saya kira ini menjadi kewajiban bersama memberi kepastian hukum kepada siapa pun. Ini bukan mengancam hanya memberikan kepastian hukum," jelas Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/2).
Fraksi Hanura Syarifuddin Suding tidak sependapat dengan pernyataan itu, pasalnya kepastian hukum sudah tercantum dalam undang-undang, sehingga tidak perlu dimasukkan dalam kesimpulan rapat. Bahkan, dia menuding ada kepentingan dari partai lain yang sengaja ingin menekan KPK.
"Kalau ini perintah UU, KPK pun harus melakukan tidak perlu didesak. Karena sudah perintah UU, jangan kita menekan KPK untuk menghentikan penyelidikan. Ini pasti ada syarat sponsor," tuding dia.
Begitu pula dengan Fraksi partai Golkar Nudirman Munir. Dia menilai, dalam proses penyelidikan tidak ada batasan waktu. Karena tidak mudah mencari alat bukti untuk menjerat seseorang.
"Kalau ditaruh seakan-akan mengancam, padahal yang namanya penyelidikan membutuhkan waktu, kalau buat seperti ini sama aja kita nodongin pistol ke KPK, dihilangkan saja," imbuhnya.
Senada, Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, kesimpulan itu sudah ada dalam Undang-Undang. Dia pun menjamin tidak akan ada dari internal KPK yang memanfaatkan hal tersebut.
"Saya pikir tidak perlu dimasukan, tidak ada konsekuensi di situ, tidak perlu diurai karena memang sudah ada aturan hukumnya. Saya jamin insya Allah, karena pengawasan di internal kami ketat," tegas dia.
Mendengar tidak ada yang mendukung dan kalah suara, Pasek akhirnya mengalah dengan menyarankan agar poin kesimpulan itu masuk dalam catatan. "Bahwa Fraksi Demokrat sangat ini kepastian hukum dicantumkan. Agar menjadi catatan sejarah," katanya.
Namun hal itu pun tidak disetujui anggota. Akhirnya, Pimpinan Rapat Tjatur Sapto Edy meminta agar poin desakan KPK untuk segera menghentikan penyelidikan ketika tidak ditemukannya bukti kuat, dihapus dalam kesimpulan.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaDemokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda.
Baca SelengkapnyaDemokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaPosisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca Selengkapnya