Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demokrat minta KPK hentikan kasus yang tak terbukti

Demokrat minta KPK hentikan kasus yang tak terbukti Gede Pasek Suardika. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Terjadi perdebatan alot saat Komisi III DPR hendak menyimpulkan hasil rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Fraksi Partai Demokrat meminta KPK ngotot mempertahankan kesimpulan pada poin keempat.

Poin keempat itu menyebutkan, KPK harus memberikan kepastian hukum ketika proses penyelidikan tidak menemukan barang bukti kuat untuk terhadap seseorang. Namun, seluruh fraksi termasuk pimpinan KPK menolak kesimpulan tersebut.

Menurut Ketua Komisi III dari Fraksi Demokrat Gede Pasek Suardika, kepastian hukum harus dijadikan catatan penting, sehingga tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kepastian hukum, itu kewajiban kita bersama, saya kira ini menjadi kewajiban bersama memberi kepastian hukum kepada siapa pun. Ini bukan mengancam hanya memberikan kepastian hukum," jelas Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/2).

Fraksi Hanura Syarifuddin Suding tidak sependapat dengan pernyataan itu, pasalnya kepastian hukum sudah tercantum dalam undang-undang, sehingga tidak perlu dimasukkan dalam kesimpulan rapat. Bahkan, dia menuding ada kepentingan dari partai lain yang sengaja ingin menekan KPK.

"Kalau ini perintah UU, KPK pun harus melakukan tidak perlu didesak. Karena sudah perintah UU, jangan kita menekan KPK untuk menghentikan penyelidikan. Ini pasti ada syarat sponsor," tuding dia.

Begitu pula dengan Fraksi partai Golkar Nudirman Munir. Dia menilai, dalam proses penyelidikan tidak ada batasan waktu. Karena tidak mudah mencari alat bukti untuk menjerat seseorang.

"Kalau ditaruh seakan-akan mengancam, padahal yang namanya penyelidikan membutuhkan waktu, kalau buat seperti ini sama aja kita nodongin pistol ke KPK, dihilangkan saja," imbuhnya.

Senada, Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, kesimpulan itu sudah ada dalam Undang-Undang. Dia pun menjamin tidak akan ada dari internal KPK yang memanfaatkan hal tersebut.

"Saya pikir tidak perlu dimasukan, tidak ada konsekuensi di situ, tidak perlu diurai karena memang sudah ada aturan hukumnya. Saya jamin insya Allah, karena pengawasan di internal kami ketat," tegas dia.

Mendengar tidak ada yang mendukung dan kalah suara, Pasek akhirnya mengalah dengan menyarankan agar poin kesimpulan itu masuk dalam catatan. "Bahwa Fraksi Demokrat sangat ini kepastian hukum dicantumkan. Agar menjadi catatan sejarah," katanya.

Namun hal itu pun tidak disetujui anggota. Akhirnya, Pimpinan Rapat Tjatur Sapto Edy meminta agar poin desakan KPK untuk segera menghentikan penyelidikan ketika tidak ditemukannya bukti kuat, dihapus dalam kesimpulan.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istana: Pembentukan Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini
Istana: Pembentukan Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini

Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes

Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.

Baca Selengkapnya
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu

Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan SPDP Palsu
KPK Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan SPDP Palsu

Tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda.

Baca Selengkapnya
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat

Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.

Baca Selengkapnya
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya