Bertemu 9 Sekjen Parpol, Mendagri Bahas Evaluasi Pemilu Serentak
Merdeka.com - Sekjen PPP Arsul Sani mengungkap pertemuan Mendagri Tito Karnavian dengan 9 Sekjen Parpol. Menurut Arsul, pertemuan berlangsung tiga jam tersebut membahas soal evaluasi Pemilu langsung dan tidak langsung.
"Ada diskusi, apakah model Pemilu 2019 akan kita ulang kembali? misal Pilpres bersamaan Pileg, atau tanpa mengurangi makna keserentakan akan kita bedakan atau kita bagi," kata Arsul di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
Menurut Arsul, Mendagri Tito dan perwakilan partai politik yang hadir sepaham jika Pemilu serentak dengan 5 kartu surat suara ke depan harus didiskusikan lagi. Mereka menilai hal itu memberatkan parpol termasuk pemilih itu sendiri.
"Kita memang punya pandangan masing-masing, tapi semua mengakui Pemilu lima kartu suara itu memberatkan," kata dia.
Karenanya, dalam pertemuan yang dilakukan tertutup selama tiga jam ini disampaikan beberapa modifikasi yang dapat dilakukan tanpa mengurangi maksud dan tujuan dari Pemilu yakni langsung umum bebas rahasia.
"Pertama, serentak dengan nasional artinya Pilpres dengan DPR dan DPD, kemudian serentak daerah, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, atau serentak berbagi fungsi eksekutif dan legislatif," kata Arsul.
Gerindra Nilai Omnibus Law Sistem Politik Tak Mudah
Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad angkat suara terkait penyusunan omnibus law sistem politik. Dia mengakui, proses tersebut tidak mudah untuk dilakukan.
"Jadi kalau kita lihat memang sistem politik nasional ini dibikin omnibus law-nya tidak mudah," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/1).
Meskipun demikian, dia mengatakan langkah peleburan sejumlah Undang-Undang menjadi satu tersebut memang perlu dilakukan. Demi sistem politik Indonesia yang lebih baik.
"Saya pikir langkah yang dilakukan oleh komisi II untuk membahas secara bersama terlebih dahulu Undang-Undang yang menyangkut perpolitikan indonesia," terangnya.
Undang-Undang yang dimaksud, kata dia, seperti Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Pemilu. Selain itu ada juga Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang MD3, dan sejumlah Undang-Undang lain.
"Itu sudah tepat menurut saya. Dan gerindra ikut berperan serta dalam melakukan pembahasan Undang-Undang tersebut, baik di komisi II maupun di Baleg (Badan Legislasi) DPR," tandasnya.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca SelengkapnyaPemilu 1955 memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia karena hasil pemilu tersebut menjadi dasar pembentukan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kemungkinan akan bertemu ketua umum partai politik (parpol).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejauh ini Anies masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaMelli ingin parpol melindungi caleg perempuannya dari kecurangan
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hampir semua parpol melakukan pelanggaran pemilu.
Baca SelengkapnyaPara pedagang konveksi di Pasar Tanah Abang dan PD Jaya Pasar Senen Jakarta mengalami penurunan penjualan produk alat kampanye.
Baca SelengkapnyaSejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca Selengkapnya