Bacakan 8 putusan, DKPP pecat 9 penyelenggara pemilu
Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah membacakan 8 putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada Pilpres 2014. Hasilnya, 9 orang penyelenggara pemilu diberhentikan tetap alias dipecat.
Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie . Total ada 15 putusan yang akan dibacakan DKPP, yakni 13 terkait pilpres, 1 terkait pemilu legislatif dan 1 lagi terkait ketetapan.
Berikut 9 penyelenggara pemilu yang dipecat dari 8 putusan DKPP yang sudah dibacakan:
1. KPU Kabupaten Serang H Lutfi N
2. Anggota KPU Kabupaten Serang Adnan Hamsin
3. Ketua Panwaslu Kabupaten Banyuwangi Rorry Desrino Purnama
4. Anggota Panwaslu Kabupaten Banyuwangi Totok Hariyanto
5. Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Didimus Dogomo
6. Anggota KPU Kabupaten Dogiyai Yohanes Iyai
7. Anggota KPU Kabupaten Dogiyai Ev Emanuel Keiya
8. Anggota KPU Kabupaten Dogiyai Yulianus Agapa
9. Anggota KPU Kabupaten Dogiyai Palfianus Kegou
Untuk putusan terhadap KPU Kabupaten Dogiyai, anggota DKPP Nur Hidayat Sardini menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion).
"Bahwa patut kiranya apabila tidak hanya KPU setempat yang diganjar dengan sanksi pemberhentian tetap, namun otoritas Pemilu di jenjang atasnya, tak terkecuali KPU RI, sebagai penanggung jawab utama (leading sector) Pemilu, layak untuk dimintai pertanggungjawaban terhadap gagalnya perwujudan Pemilu sebagaimana prinsip Pemilu berkedaulatan rakyat," ujar Nur Hidayat.
Sementara itu, sanksi peringatan keras dikeluarkan DKPP kepada Ketua KPU Kabupaten Halmahera Timur, Rustam Adam dan empat anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur Mamat Jalil, Ade Kamaludin, Asbur Somadayo, Nur Syamsi.
DKPP memberikan saksi peringatan kepada Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan empat anggota KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, M. Fadlilah, Betty Epsilon Idroos dan Moch. Sidik; Ketua KPU Kota Jakarta Utara Abdul Muin dan empat anggota KPU Kota Jakarta Utara Yulis Setiawati, Marlina, Arif Budianto, Prianda Anatta; Ketua KPU Kota Jakarta Pusat Arif Bawono dan empat anggota KPU Kota Jakarta Pusat Imam Hidayat, Wahyu Dinata, Yose Rizal dan Ferid Nugroho.
Sanksi peringatan juga diterima Ketua KPU Kota Jakarta Timur Nurdin dan empat anggota KPU Kota Jakarta Timur Deden F. Radjab, Sandra S. Taliki, Wage Wardana dan Pujadi Aryo Sanjaya; Ketua KPU Kota Jakarta Selatan Muhammad Ikbal dan empat anggota KPU Kota Jakarta Selatan Deti Kurniawati, Agus Sudono, Dahlan dan Fathurachman.
Sementara itu, untuk putusan atas penyelenggara pemilu di Kabupaten Sukoharjo, Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur, DKPP menolak pengaduan untuk seluruhnya. DKPP juga meminta merehabilitasi semua teradu.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaDibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,
Baca SelengkapnyaDKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan soal pemberian sanksi peringatan keras secara terus menerus kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIren Maulana mengaku belum menerima upah meski tugasnya telah selesai.
Baca SelengkapnyaHasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca Selengkapnya