Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan PKS Tolak RUU IKN Disahkan

Alasan PKS Tolak RUU IKN Disahkan DPR tetapkan Andika Perkasa jadi Panglima TNI. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disepakati dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Delapan dari sembilan fraksi menyetujui. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU IKN.

"Dengan pertimbangan di atas dan masih banyaknya substansi dan pandangan PKS belum diakomodir, maka fraksi PKS menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ke tahap berikutnya," ujar anggota Fraksi PKS DPR RI Suryadi Jaya Purnama saat membacakan pandangan mini fraksi dalam rapat kerja Pansus RUU IKN, Selasa (18/1).

Sementara, anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera menjelaskan, alasan PKS menolak RUU IKN. PKS memandang RUU ini memiliki potensi masalah formil dan substansif.

"PKS melihat gagasan pemindahan IKN memuat potensi masalah baik formil maupun substantif," kata Mardani.

Secara formil prosedural, materi RUU IKN memiliki masalah konstitusionalitas. Konsep IKN yang dirancang setingkat provinsi administratif tidak sejalan konsep negara kesatuan dalam UUD 1945.

Konsep provinsi administratif ini menempatkan pemerintah daerah IKN dikelola oleh kepala otorita yang ditunjuk langsung oleh presiden.

"Penyelenggaraan pemerintahan IKN melalui otorita IKN harus dikaji lagi karena konstitusi hanya mengenal kelembagaan Gubernur dan DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah tingkat provinsi," ujar Mardani.

PKS juga menolak RUU IKN karena pembahasan yang ngebut. Pansus dibentuk sangat cepat, pembahasannya juga sangat cepat dalam waktu terbatas. Sehingga berpotensi RUU IKN mengalami kelemahan dalam penyerapan aspirasi di masyarakat dan partisipasi publik.

"Pansus pun dibentuk dalam waktu yang amat singkat. Dengan pembahasan yang cepat, sehingga dengan waktu yang terbatas amat berpotensi mengalami kelemahan-kelemahan," ujar Mardani.

Pembahasan yang cepat ini dinilai tergesa-gesa dan tidak cermat. Maka dikhawatirkan akan berisiko. Mardani menyinggung UU Cipta Kerja yang dinilai Mahkamah Konstitusi pembentukan undang-undang tidak sesuai perundangan.

"Pembahasan yang tergesa-gesa tidak cermat terhadap substansi strategis & berdampak besar pada publik serta negara akan amat berisiko. Putusan MK belum lama ini menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan peraturan pembentukan perundang-perundangan. Tidak cukup jadi pembelajaran?" kata Mardani.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
76 PNS KPK Diperiksa Buntut Kasus Pungli Rutan
76 PNS KPK Diperiksa Buntut Kasus Pungli Rutan

Tim Pemeriksa akan membuat laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Sekjen selaku PPK.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI
7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI

KSK dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan TPS pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya
Babak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya

Kasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.

Baca Selengkapnya
KPU RI Bakal Berikan Santunan Keluarga Petugas KPPS yang Wafat Akibat Pemilu 2024
KPU RI Bakal Berikan Santunan Keluarga Petugas KPPS yang Wafat Akibat Pemilu 2024

KPU RI akan menjalankan kewajiban dengan memberikan hak terhadap yang ditinggalkan

Baca Selengkapnya
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja

Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
SYL Minta Dipindah dari Rutan KPK: Paru-Paru Saya Tinggal Satu, Sulit Napas karena Tak Ada Ventilasi
SYL Minta Dipindah dari Rutan KPK: Paru-Paru Saya Tinggal Satu, Sulit Napas karena Tak Ada Ventilasi

Permintaan tersebut dilakukan lantaran SYL terkadang kesulitan bernapas di dalam Rutan KPK yang minim ventilasi udara.

Baca Selengkapnya