Alasan PKS Tolak RUU IKN Disahkan
Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disepakati dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Delapan dari sembilan fraksi menyetujui. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU IKN.
"Dengan pertimbangan di atas dan masih banyaknya substansi dan pandangan PKS belum diakomodir, maka fraksi PKS menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ke tahap berikutnya," ujar anggota Fraksi PKS DPR RI Suryadi Jaya Purnama saat membacakan pandangan mini fraksi dalam rapat kerja Pansus RUU IKN, Selasa (18/1).
Sementara, anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera menjelaskan, alasan PKS menolak RUU IKN. PKS memandang RUU ini memiliki potensi masalah formil dan substansif.
"PKS melihat gagasan pemindahan IKN memuat potensi masalah baik formil maupun substantif," kata Mardani.
Secara formil prosedural, materi RUU IKN memiliki masalah konstitusionalitas. Konsep IKN yang dirancang setingkat provinsi administratif tidak sejalan konsep negara kesatuan dalam UUD 1945.
Konsep provinsi administratif ini menempatkan pemerintah daerah IKN dikelola oleh kepala otorita yang ditunjuk langsung oleh presiden.
"Penyelenggaraan pemerintahan IKN melalui otorita IKN harus dikaji lagi karena konstitusi hanya mengenal kelembagaan Gubernur dan DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah tingkat provinsi," ujar Mardani.
PKS juga menolak RUU IKN karena pembahasan yang ngebut. Pansus dibentuk sangat cepat, pembahasannya juga sangat cepat dalam waktu terbatas. Sehingga berpotensi RUU IKN mengalami kelemahan dalam penyerapan aspirasi di masyarakat dan partisipasi publik.
"Pansus pun dibentuk dalam waktu yang amat singkat. Dengan pembahasan yang cepat, sehingga dengan waktu yang terbatas amat berpotensi mengalami kelemahan-kelemahan," ujar Mardani.
Pembahasan yang cepat ini dinilai tergesa-gesa dan tidak cermat. Maka dikhawatirkan akan berisiko. Mardani menyinggung UU Cipta Kerja yang dinilai Mahkamah Konstitusi pembentukan undang-undang tidak sesuai perundangan.
"Pembahasan yang tergesa-gesa tidak cermat terhadap substansi strategis & berdampak besar pada publik serta negara akan amat berisiko. Putusan MK belum lama ini menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan peraturan pembentukan perundang-perundangan. Tidak cukup jadi pembelajaran?" kata Mardani.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaTim Pemeriksa akan membuat laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Sekjen selaku PPK.
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KSK dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan TPS pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaSetiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca SelengkapnyaKPU RI akan menjalankan kewajiban dengan memberikan hak terhadap yang ditinggalkan
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut dilakukan lantaran SYL terkadang kesulitan bernapas di dalam Rutan KPK yang minim ventilasi udara.
Baca Selengkapnya