Ada 2 pasang calon, Pilpres 2014 tetap bisa dua putaran
Merdeka.com - Meski Pilpres 2014 hanya diikuti oleh dua pasangan calon, tidak menutup kemungkinan kontestasi politik lima tahunan ini akan berlangsung dua putaran. Hal ini lantaran ada ketentuan lain dalam UUD 1945 dan UU Pilpres yang mengatur syarat pilpres satu putaran, selain perolehan minimal 50 persen suara.
"Tergantung hasil pemilihannya kalau memenuhi ketentuan pasal 6A (UUD 1945) dan memenuhi UU Pilpres ya cukup satu putaran. Kalau tidak memenuhi 20 persen penyebaran pasangan calon di lebih setengah provinsi harus masuk putaran kedua. Jangan diartikan karena dua pasangan, pemenang otomatis (satu putaran)," kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/6).
Agun menjelaskan, apabila salah satu pasangan capres-cawapres memenuhi syarat suara 50 persen plus 1 dari jumlah suara sah nasional, dan mendapat 20 persen suara sah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia, maka pilpres dilakukan 1 putaran. Apabila tidak, maka akan ada putaran kedua.
Namun, politikus Golkar ini menjelaskan, dalam putaran kedua tidak berlaku aturan 20 persen suara sah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia. "Putaran kedua Undang-Undang tak mengenal 20 persen. Pemenang itu suara terbanyak di putaran kedua," ungkap Agun.
Agun menjelaskan dua syarat untuk menang satu putaran itu didasari pemakaian mekanisme electoral collect atau popular vote, yang masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan.
"Kalau gunakan popular vote, semua pasangan konsen di Pulau Jawa. Kalau pakai electoral, kita bingung skor di tiap provinsi. Karena jumlah penduduk di tiap kondisi beragam. Karena itu kita gabung, 50 persen plus 1 dan 20 persen di tiap provinsi, karena Presiden Indonesia bukan presiden orang Jawa," tutup Agun.
Berdasarkan Pasal 6A UUD 1945 dan Pasal 159 Undang-Undang (UU) No 42 tahun 2008 tentang Pilpres, syarat pasangan calon menang yaitu mendapatkan suara 50 persen plus 1 dari jumlah suara sah nasional, dan mendapat 20 persen suara sah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia.
Jika pasangan calon tidak memenuhi syarat perolehan tersebut, maka 2 pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kembali bertarung pada putaran kedua.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaMuhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Puan menyebut, yang terpenting saat ini Pilpres berjalan baik,lancar dan juga jujur.
Baca SelengkapnyaAnies mengingatkan proses Pilpres 2024 masih belum selesai.
Baca SelengkapnyaTersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Baca SelengkapnyaGanjar meminta kepada pendukungnya agar tidak marah melihat hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya