Yusuf Supendi adukan majelis hakim PN Jakarta Selatan ke KY
Merdeka.com - Yusuf Supendi, pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengadukan tiga orang majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY). Dia menilai tiga anggota majelis hakim yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik dengan membuat rekayasa saat menyidangkan gugatan yang dia layangkan kepada 10 elite PKS.
"Saya melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim pada PN Jakarta Selatan dalam perkara perdata saya melawan Hilmi Aminuddin yang sudah diputus pada tanggal 14 Februari 2012," ujar Yusuf di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Senin (6/5).
Yusuf mengatakan, majelis hakim tidak memiliki keterampilan yang cukup dalam menganalisis dalil-dalil dalam persidangan. Sehingga, menurut dia, majelis hakim justru memberikan pertimbangan yang menguntungkan pihak tergugat.
"Majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, ahli dan tidak memperhatikan bukti-bukti yang diajukan pelapor," kata Yusuf.
Lebih lanjut, Yusuf lantas menuding majelis hakim yang menangani perkaranya memiliki integritas yang buruk. Dia pun menilai majelis hakim tidak mengerti aturan perundang-undangan.
"Sehingga saya minta KY agar diperiksa majelis hakimnya itu dengan dugaan tidak profesional dan tidak memiliki integritas. Bahkan di dalam putusannya pun paradoks yang mana SK pemecatan saya dari keanggotaan PKS sampai detik ini belum saya terima. Kemudian di dalam jawaban para tergugat diakui juga," pungkas dia.
Sebelumnya, Yusuf mengajukan gugatan perdata kepada 10 elite PKS karena telah mengeluarkan SK pemberhentian dirinya dari jajaran Dewan Pengurus Pusat (DPP). Menurut dia, SK itu dikeluarkan tidak sesuai prosedur.
Dalam berkas gugatan yang didaftarkan, Yusuf juga menuntut ganti rugi kepada 10 orang itu sebesar Rp 42,7 miliar. Tetapi, gugatan itu ternyata tidak dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan.
Atas putusan yang dibacakan pada 14 Februari 2012, Yusuf merasa tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Upaya banding itu juga ditolak pada 7 Januari 2013.
Tetap tidak terima, Yusuf kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun demikian, upaya itu pun kandas karena MA menolak langkah Kasasi Yusuf pada 30 April 2013.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca Selengkapnyahakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca SelengkapnyaEmpat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaHermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaMuhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya