Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusuf Supendi adukan majelis hakim PN Jakarta Selatan ke KY

Yusuf Supendi adukan majelis hakim PN Jakarta Selatan ke KY yusuf supendi. Merdeka.com

Merdeka.com - Yusuf Supendi, pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengadukan tiga orang majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY). Dia menilai tiga anggota majelis hakim yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik dengan membuat rekayasa saat menyidangkan gugatan yang dia layangkan kepada 10 elite PKS.

"Saya melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim pada PN Jakarta Selatan dalam perkara perdata saya melawan Hilmi Aminuddin yang sudah diputus pada tanggal 14 Februari 2012," ujar Yusuf di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Senin (6/5).

Yusuf mengatakan, majelis hakim tidak memiliki keterampilan yang cukup dalam menganalisis dalil-dalil dalam persidangan. Sehingga, menurut dia, majelis hakim justru memberikan pertimbangan yang menguntungkan pihak tergugat.

"Majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, ahli dan tidak memperhatikan bukti-bukti yang diajukan pelapor," kata Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf lantas menuding majelis hakim yang menangani perkaranya memiliki integritas yang buruk. Dia pun menilai majelis hakim tidak mengerti aturan perundang-undangan.

"Sehingga saya minta KY agar diperiksa majelis hakimnya itu dengan dugaan tidak profesional dan tidak memiliki integritas. Bahkan di dalam putusannya pun paradoks yang mana SK pemecatan saya dari keanggotaan PKS sampai detik ini belum saya terima. Kemudian di dalam jawaban para tergugat diakui juga," pungkas dia.

Sebelumnya, Yusuf mengajukan gugatan perdata kepada 10 elite PKS karena telah mengeluarkan SK pemberhentian dirinya dari jajaran Dewan Pengurus Pusat (DPP). Menurut dia, SK itu dikeluarkan tidak sesuai prosedur.

Dalam berkas gugatan yang didaftarkan, Yusuf juga menuntut ganti rugi kepada 10 orang itu sebesar Rp 42,7 miliar. Tetapi, gugatan itu ternyata tidak dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan.

Atas putusan yang dibacakan pada 14 Februari 2012, Yusuf merasa tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Upaya banding itu juga ditolak pada 7 Januari 2013.

Tetap tidak terima, Yusuf kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun demikian, upaya itu pun kandas karena MA menolak langkah Kasasi Yusuf pada 30 April 2013.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden

hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi
Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi

Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.

Baca Selengkapnya
Koalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu
Koalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu

Hermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Tanya Pembagian Bansos Selama kampanye, Menko PMK: Kami Pastikan Mengemban Amanah
Hakim MK Tanya Pembagian Bansos Selama kampanye, Menko PMK: Kami Pastikan Mengemban Amanah

Muhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya