Yusril: MK cukup adili sengketa Pemilu bersifat nasional
Merdeka.com - Terbongkarnya praktik suap di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan wacana agar penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah diserahkan kembali ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini dinilai positif karena akan mengurangi beban kerja hakim MK.
"MK cukup mengadili sengketa Pemilu yg bersifat Nasional, yakni Pemilu DPR, DPD dan Pemilu Presiden," kata Yusril melalui akun twitternya, Minggu (6/10).
Menurut Yusril, pemeriksaan perkara Pilkada harus dikembalikan lagi ke pengadilan tinggi sesuai yurisdiksinya, tapi ada kasasi ke MA. Namun harus diberi batas maksimum ke PT dan MA agar perkara tak diselesaikan berlarut-larut.
"Dg demikian MK tdk sibuk mengadili perkara pilkada yg tidak perlu dan buang2 waktu dan memakan biaya besar bg pencari keadilan," kata mantan Mensesneg itu.
Yusril menegaskan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) harus disebutkan jika proses persidangan berjalan terbuka. Ini harus dilakukan agar tak ada lagi kecurigaan dalam penanganan perkara.
"Dlm Perpu ditegaskan sj bhw PT dan MA dlm mengadili Pilkada harus sidang terbuka, jngn hanya baca berkas spt banding dan kasasi," katanya.
"Dalam mengadili sengketa verifikasi antara parpol dg KPU, sidang PT terbuka dan benar2 sidang spt sidang PN tngkt pertama," tandasnya.
Kemarin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu), untuk mengatur persyaratan, aturan dan seleksi hakim MK. SBY juga ingin mengembalikan pengawasan hakim MK oleh Komisi Yudisial (KY).
"Dalam perpu kami berpendapat perlu juga diatur pengawasan terhadap proses peradilan di MK. Saya berpendapat para pemimpin lembaga negara memiliki pendapat yang sama. KY dapat diberikan kewenangan untuk mengawasi hakim MK sebagaimana mengawasi hakim lainnya. Ini sesuai dengan semangat dan ketentuan dalam UUD 45," kata SBY di Istana Negara, Sabtu (5/10).
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaYusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif hari ini.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 hari ini, Senin (29/4).
Baca SelengkapnyaBerikut suara lantang hakim MK Saldi Isra atas gugatan batas usia Cawapres hingga sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Anies-Cak Imin terkait hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPutusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca Selengkapnya