Warga Pergoki Dukun Palsu di OKI Cabuli ABG Modus Obati Galau Putus Cinta
Merdeka.com - Seorang petani yang berpura-pura mampu mengobati penyakit berinisial AL (40) tepergok sedang mencabuli remaja putri inisial DY (16). Dukun palsu itu akhirnya digiring ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa itu bermula saat korban sedang galau akibat putus cinta. Dia pun mendatangi rumah neneknya di salah satu desa di Kecamatan Lempuing, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Kamis (20/8) malam. Di sana siswi SMA sederajat itu berobat dengan pelaku yang tinggal tak jauh dari TKP.
Pada saat itu, korban meminta pelaku agar diobati hatinya sedang gunda gulana akibat putus cinta. Pelaku pun bersedia mengobati dengan syarat harus membuka seluruh pakaiannya.
Syarat itu pun disetujui korban. Dalam situasi sepi di kamar nenek korban, pelaku melakukan pencabulan. Korban hanya pasrah diperlakukan seperti itu.
Esok malamnya, pelaku kembali menyuruh korban datang kembali untuk mengulangi pengobatan karena belum rampung. Di tempat yang sama, Jumat (21/8) malam, pelaku lagi-lagi mencabuli korban dengan modus memberikan air putih jampian.
Warga yang curiga dengan kedatangan korban dan pelaku di rumah neneknya, menaruh curiga. Mereka pun mengintip dari celah dinding dan benar saja pelaku sedang berbuat cabul. Tak terima, warga memergoki aksi itu dan langsung membawa pelaku ke kantor polisi.
Kasubag Humas Polres OKI AKP Iryansyah mengatakan, tersangka mengakui semua tuduhan dengan berkedok menjadi dukun yang bisa mengobati beragam penyakit. Tersangka mengambil kesempatan ketika korban ingin berobat dengannya di rumah nenek korban dalam situasi yang sepi.
"Benar, tersangka sudah diamankan karena dipergoki warga. Dia mencabuli remaja putri dengan modus dukun palsu," ungkap Iryansyah, Selasa (25/8).
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti sepeeti segelas air jampian, satu set pakaian korban, termasuk bra dan celana dalam, serta pakaian milik tersangka saat kejadian.
"Tersangka mengaku dua kali mencabuli korban pada dua malam berturut-turut di tempat yang sama," ujarnya.
Atas perbuatan itu, tersangka terancam dipidana penjara selama 15 tahun sesuai dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban pertama kali ditemukan oleh warga yang ingin memancing di dekat Pulau Pari.
Baca SelengkapnyaKejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaPelaku dan korban sempat cekcok dan melangsungkan penganiayaan hingga meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung melarikan diri hingga akhirnya diamankan polisi di tempat persembunyiannya di Cengal
Baca SelengkapnyaSebelum bunuh diri, korban sempat mengaku rindu pada almarhum ayahnya.
Baca SelengkapnyaPada pertengahan 2023, korban memutuskan tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.
Baca SelengkapnyaBegini aksi kompak emak-emak menangkap ular piton besar di kebun. Banjir pujian warganet seketika.
Baca Selengkapnya