Wanita Pemberi Informasi Masalah AG & David ke Mario Dandy Diperiksa, Ini yang Digali
Merdeka.com - Polisi memeriksa saksi baru kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jendral Pajak Jaksel Mario Dandy Satriyo alias MDS (20). Saksi yang diperiksa berinisial APA, teman wanita Mario. Saksi merupakan sosok yang memberitahu Mario bahwa mantan kekasihnya, AG mendapat perlakuan tidak baik oleh korban David (17).
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan pemeriksaan terhadap APA sudah dilakukan pada Jumat (24/2) lalu. Pemeriksaan merujuk pada seputar tentang kejadian penganiayaan.
"Soal-soal misalnya melihat tidak, apa mendengar kah, apakah itu saja. Pertanyaan umum lah," kata Nurma saat dihubungi, Minggu (26/2).
Nurma belum dapat merinci terkait pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap saksi APA. Namun ia hanya menyebut pemeriksaan itu untuk memperjelas penganiayaan terhadap anak dirjen terhadap anak putra pengurus GP Ansor.
"Yang jelas, kita mencari untuk terang menderang kasus kan," imbuh dia.
Polisi menyebut saksi APA merupakan orang menyampaikan kepada Mario Dandy mengenai dugaan perbuatan tidak baik dilakukan David terhadap wanita berinisial AG, teman dekat Mario Dandy.
"Saudari APA itu menyampaikan dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan korban kepada AG," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers.
Ade Ary menjelaskan saksi APA ini meneruskan dugaan perbuatan tidak baik dengan menyampaikan kepada tersangka Mario Dandy yang notabene merupakan teman dekat AG. Kemudian Mario Dandy mengonfirmasi kepada AG, setelah diduga dibenarkan itulah yang membuat tersangka emosi dan mengajak korban D untuk bertemu.
"Setelah AG mengonfirmasi, akhirnya tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S untuk menemui korban," kata Ade Ary.
Mario Dandy dan rekannya Shane (19) serta AG kemudian bersama-sama mendatangi lokasi korban yang saat itu berada di rumah temannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan alasan mengembalikan kartu pelajar korban.
Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane menjadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan kekerasan terhadap David. Penganiayaan itu terjadi di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario Dandy dijerat Pasal 76c junto pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.
Baca SelengkapnyaAdi menilai, bisa saja nantinya AMIN memulihkan status FPI yang sempat dibubarkan
Baca SelengkapnyaSidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tampak Mario yang terlihat tersenyum saat diserahkan ke petugas Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaSosok anggota polisi sekaligus peternak domba yang cukup sukses.
Baca SelengkapnyaMomen AHY blusukan ke Manado, satu hari setelah dilantik jadi Menteri ATR/BPN.
Baca SelengkapnyaDalih YA mengaku menenggelamkan Dante untuk melatih pernapasan.
Baca SelengkapnyaAldioanto (67) terlahir normal sebagai laki-laki, akibat dirumahkan dari suatu perusahaan tempatnya bekerja sebagai pramugara di Garuda Indonesia.
Baca SelengkapnyaAngger Dimas mengaku ingin menyampaikan pesan kepada YA tersangka pembunuhan berencana Dante.
Baca Selengkapnya